BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

Dugaan Pencemaran Sungai dan Tambang di Luar Konsesi Bayangi PT Agincourt

Indra Saputra - Sabtu, 27 Desember 2025 07:48 WIB
Dugaan Pencemaran Sungai dan Tambang di Luar Konsesi Bayangi PT Agincourt
Aktivitas pertambangan PT Agincourt Resources , pengelola Tambang Emas Martabe, kembali menjadi sorotan. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pasca bencana banjir dan longsor di wilayah DAS Batang Toru yang menelan ratusan korban jiwa, KLH menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada delapan perusahaan, termasuk PT Agincourt Resources. Seluruh perusahaan diperintahkan menghentikan kegiatan operasional dan menjalani audit lingkungan hidup.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan audit tersebut berpotensi berujung pada sanksi perdata maupun pidana jika ditemukan hubungan sebab akibat antara aktivitas perusahaan dan dampak lingkungan yang menimbulkan korban jiwa.

Menanggapi hal itu, Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, mengatakan perusahaan telah menghentikan sementara seluruh kegiatan produksi sejak 6 Desember 2025.

"Selama kurang lebih tiga pekan terakhir, seluruh kegiatan produksi di Tambang Emas Martabe dihentikan sementara. Kami mengikuti seluruh tahapan evaluasi pemerintah secara kooperatif," kata Katarina, Jumat, 26 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa hingga kini kegiatan penambangan aktif PT AR hanya berlangsung di Kabupaten Tapanuli Selatan dan dilakukan sesuai perizinan serta ketentuan lingkungan yang berlaku.

"Kami tegaskan kegiatan penambangan aktif PTAR hanya berada di Kabupaten Tapanuli Selatan dan berada di bawah pengawasan otoritas berwenang," ujarnya.

Meski demikian, desakan masyarakat agar audit dilakukan secara transparan terus menguat.

Warga menilai persoalan pencemaran sungai, pembukaan lahan, dan meningkatnya risiko banjir tidak dapat dilepaskan dari aktivitas industri di wilayah hulu DAS Batang Toru.

Hasil audit KLH kini menjadi penentu, apakah dugaan pencemaran dan penggarapan lahan di luar konsesi memiliki keterkaitan langsung dengan kerusakan lingkungan dan tragedi kemanusiaan yang terjadi di Tapanuli Selatan.*

(dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diduga Picu Banjir dan Longsor, PT Agincourt Resources Disanksi Pemerintah
KLHK Audit 100 Perusahaan Terkait Banjir dan Longsor di Sumatera
KLH Panggil Delapan Perusahaan di Sumut Terkait Dugaan Pemicu Banjir dan Longsor
Aceh Timur Banjir Bandang, Menteri LH: Aktivitas Sawit dan Tambang Ilegal Picu Kerusakan Hulu Sungai
Anggota DPR Maruli Siahaan: Fokus Saya Penegakan Hukum, Bukan Pihak Perusahaan
Profil Empat Perusahaan Disegel KLHK, Diduga Picu Banjir Bandang di Batang Toru!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru