BREAKING NEWS
Jumat, 03 April 2026

Kontroversi Konser Singporia Vol 4, Asap Rokok Penuhi PKOR Bandar Lampung

Ahmad Yani Setiawan - Sabtu, 27 Desember 2025 21:34 WIB
Kontroversi Konser Singporia Vol 4, Asap Rokok Penuhi PKOR Bandar Lampung
Konser musik Singporia Vol 4 yang digelar di kawasan Pusat Kebudayaan dan Olah Raga (PKOR) Way Halim, Bandar Lampung, pada Sabtu (27/12/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDAR LAMPUNGKonser musik Singporia Vol 4 yang digelar di kawasan Pusat Kebudayaan dan Olah Raga (PKOR) Way Halim, Bandar Lampung, pada Sabtu (27/12/2025), menuai sorotan serius dari publik.

PKOR sejatinya merupakan kawasan olahraga dan tempat bermain anak yang masuk kategori Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berdasarkan Perda Lampung No. 8 Tahun 2017, Pergub Lampung No. 2 Tahun 2014, serta Perda Kota Bandar Lampung No. 5 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut, Bab IV Pasal 10 menyebutkan bahwa tempat umum serta tempat bermain dan berkumpul anak termasuk kawasan bebas rokok.

Baca Juga:

Pasal 11 Ayat 1 pun menegaskan larangan serupa di berbagai fasilitas publik.

Namun, dalam pelaksanaan Singporia Vol 4, rokok merk Jarum 76 kembali hadir sebagai sponsor utama, yang memunculkan kekhawatiran tentang kualitas udara di lokasi acara.

Diketahui, PKOR juga menjadi home base Bhayangkara Presisi FC, klub Liga 1 Indonesia, sehingga area ini seharusnya lebih ketat dalam penerapan KTR.

Dalam konser sebelumnya, Singporia Vol 3 (29/5/2025), tercatat kelalaian pengendalian peredaran zat adiktif, termasuk rokok dan vape, yang terekam kamera wartawan saat penonton merokok bebas di tengah kerumunan.

Aam, pengunjung sekaligus pengurus Gerakan Masyarakat Patriot Indonesia (GEMPARIN), menyayangkan kembali izin rokok diberikan di lokasi yang ramai wanita dan anak-anak.

"Saya menyayangkan dan mengkritik keras para penanggung jawab kegiatan konser Singporia ini. PKOR adalah kawasan olahraga dan tempat bermain anak-anak, tapi udara di sini tetap dicemari asap rokok. Pemerintah seolah membiarkan hal ini terjadi," ujar Aam.

Ia menegaskan akan membuat aduan resmi ke Polda Lampung, menuntut perlindungan udara sehat bagi masyarakat.

"Apakah pemerintah tidak memiliki supremasi hukum untuk mengatur konser musik yang seharusnya memberikan dampak positif, bukan hadiah udara tidak sehat?" tambahnya.

Konser yang seharusnya menjadi hiburan bagi masyarakat dan wadah kreativitas ini, kini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap peraturan Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus perlindungan hak masyarakat atas udara bersih di fasilitas publik.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polri dan Kak Seto Bantu Pulihkan Mental Anak Korban Banjir Pidie Jaya Lewat Trauma Healing
Pengusiran Paksa Nenek Elina Jadi Sorotan, Wali Kota Surabaya: Sengketa Harus Lewat Jalur Hukum, Bukan Kekerasan!
Kronologi Kasus Nenek Elina: Diusir Paksa Ormas, Rumah Dirobohkan, Warga Surabaya Minta Keadilan!
Wujud Kepedulian Polri, Wakapolri Turun Tangan Percepat Pemulihan Pascabencana
5K Bersama Polda Riau, Lari Jadi Simbol Komitmen Pelestarian Lingkungan
Polda Sumut Tangkap Kurir Narkoba di Terminal Lubuk Pakam, 1 Kg Sabu dan 4 Ribu Ekstasi Disita
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru