Menurut Setyo, aset tersebut berasal dari perkara korupsi yang telah lama disidik, dengan penyitaan dilakukan pada tahun 2020 saat dirinya menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Proses penyerahan baru bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
"Ini adalah rampasan dari perkara yang cukup lama. Penyerahan aset ini penting karena terkait dengan hak asasi manusia, yang merupakan hak setiap warga negara," kata Setyo dalam sambutannya.
Ia juga menekankan agar plang pada aset mencantumkan keterangan bahwa aset berasal dari KPK, agar masyarakat mengetahui asal-usulnya.
Wakil Menteri HAMMugiyanto menyebutkan, aset tersebut akan digunakan sebagai pusat pengembangan hak asasi manusia.
"Nilai wajar aset ini mencapai Rp 10,8 miliar dan akan dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan dan pengembangan HAM," ujarnya.
Penyerahan aset rampasan ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam memanfaatkan harta koruptor untuk kepentingan publik sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan barang rampasan negara.*
(d/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
KPK Serahkan Aset Rampasan Koruptor Senilai Rp 10 Miliar ke KemenHAM untuk Pusat Pengembangan HAM