BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Januari 2026

KPK Serahkan Aset Rampasan Koruptor Senilai Rp 10 Miliar ke KemenHAM untuk Pusat Pengembangan HAM

Adam - Selasa, 06 Januari 2026 13:16 WIB
KPK Serahkan Aset Rampasan Koruptor Senilai Rp 10 Miliar ke KemenHAM untuk Pusat Pengembangan HAM
Penyerahan aset dilakukan di Kantor KemenHAM, Jakarta, Selasa (6/1/2026), oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: Dok. kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan berupa enam bidang tanah dan dua bangunan, termasuk sebuah hotel, kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM).

Nilai total aset yang diserahkan mencapai Rp 10 miliar.

Penyerahan aset dilakukan di Kantor KemenHAM, Jakarta, Selasa (6/1/2026), oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Baca Juga:

Menurut Setyo, aset tersebut berasal dari perkara korupsi yang telah lama disidik, dengan penyitaan dilakukan pada tahun 2020 saat dirinya menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Proses penyerahan baru bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

"Ini adalah rampasan dari perkara yang cukup lama. Penyerahan aset ini penting karena terkait dengan hak asasi manusia, yang merupakan hak setiap warga negara," kata Setyo dalam sambutannya.

Ia juga menekankan agar plang pada aset mencantumkan keterangan bahwa aset berasal dari KPK, agar masyarakat mengetahui asal-usulnya.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyebutkan, aset tersebut akan digunakan sebagai pusat pengembangan hak asasi manusia.

"Nilai wajar aset ini mencapai Rp 10,8 miliar dan akan dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan dan pengembangan HAM," ujarnya.

Penyerahan aset rampasan ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam memanfaatkan harta koruptor untuk kepentingan publik sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan barang rampasan negara.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Bisa Panggil Rieke Diah Pitaloka Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
Penyidik KPK Diberi Amanah Baru: Promosi Jadi Kapolres di 5 Wilayah Indonesia
Mugiyanto Soroti Kekurangan SDM Latar Belakang HAM di Kementerian, Janji Perbaikan di 2026
Politik Uang di Pilkada Bisa Dikendalikan Lewat Metode Baru Ini
Rp2,9 Miliar atau Rp304 Juta? KPK Didesak Klarifikasi Kasus Ringroad Siantar
Kasus Tambang Konawe Utara, Saut Pertanyakan Dasar KPK Soal Kerugian Negara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru