BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

DJP ‘Dikocok Ulang’! Menkeu Purbaya Janji Pegawai Nakal Ditempatkan di Daerah Terpencil

Raman Krisna - Rabu, 14 Januari 2026 14:19 WIB
DJP ‘Dikocok Ulang’! Menkeu Purbaya Janji Pegawai Nakal Ditempatkan di Daerah Terpencil
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Menara IDN HQ, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan langkah tegas untuk membenahi internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah kantor DJP, Selasa (13/1).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pegawai yang diduga terlibat pelanggaran berpotensi dipindahkan ke wilayah terpencil atau dinonaktifkan sementara, tergantung hasil evaluasi dan proses hukum yang berjalan.

"Pegawai pajak akan dikocok ulang, diputer-puter. Yang kelihatan terlibat, akan ditempatkan di tempat terpencil atau dirumahkan. Nanti kita lihat bagaimana hasil evaluasinya," ujar Purbaya di Menara IDN HQ, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga:

Purbaya menegaskan, langkah ini bagian dari evaluasi menyeluruh untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Menurutnya, Kemenkeu tidak akan mengintervensi proses hukum yang dijalankan KPK.

"Pendampingan hukum yang kami berikan bukan pembelaan terhadap pelanggaran, tetapi hak pegawai yang masih berstatus ASN hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," jelas Menkeu.

Penggeledahan KPK menyasar kantor DJP di Jakarta, termasuk Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Tim penyidik menyita dokumen, laptop, alat komunikasi, rekaman CCTV, serta uang senilai Rp 8.000 Singapura yang diduga terkait kasus suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifuddin; serta Tim Penilai Askob Bahtiar.

Kelimanya ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026. Para tersangka kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih hingga 30 Januari 2026.


Kasus ini bermula saat Agus Syaifudin meminta PT Wanatiara Persada membayar pajak "all in" sebesar Rp 23 miliar, di mana Rp 8 miliar dialokasikan sebagai fee bagi dirinya dan pihak lain di DJP.

PT Wanatiara Persada kemudian hanya menyanggupi pembayaran Rp 4 miliar, sebelum akhirnya menyelesaikan kewajiban pajak senilai Rp 15,7 miliar melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan ke PT Niogayo Bisnis Konsultan.

Purbaya menekankan, kasus ini menjadi momentum bagi Kemenkeu untuk memperkuat integritas DJP dan memastikan setiap pegawai menjalankan tugasnya sesuai standar hukum dan etika.

"Proses hukum harus dihormati, tetapi institusi juga harus bersih dan profesional," tuturnya.*


(km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tatanan Global Amburadul, Bagaimana Strategi Diplomasi Indonesia? Menlu Sugiono Buka Suara
13 Mahasiswa Tantang Pasal KUHP soal Penghinaan Presiden ke MK, Dinilai Batasi Kebebasan Berekspresi
Dua Terperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana Dacil Mangkir dari Panggilan Kejari Nias Selatan
Kontroversi Mens Rea, Netflix Bisa Laporkan Pelapor Pandji karena Flashdisk “Ilegal”
Kejati Aceh Periksa 57 Saksi, Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar Mengemuka
8 Bulan Mandek! 34 Saksi Diperiksa, Tapi Kasus Dugaan Korupsi Dana Dacil Nias Selatan Belum Ada Tersangka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru