Lom Lom Suwondo Pimpin Peringatan HUT LVRI ke-69, Tekankan Nilai Persatuan dan Kebangsaan
LUBUK PAKAM, DELI SERDANG Perjuangan para laskar dan pejuang lokal yang rela berkorban demi kemerdekaan Indonesia menjadi fondasi kokoh
NASIONAL
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan langkah tegas untuk membenahi internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah kantor DJP, Selasa (13/1).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pegawai yang diduga terlibat pelanggaran berpotensi dipindahkan ke wilayah terpencil atau dinonaktifkan sementara, tergantung hasil evaluasi dan proses hukum yang berjalan.
"Pegawai pajak akan dikocok ulang, diputer-puter. Yang kelihatan terlibat, akan ditempatkan di tempat terpencil atau dirumahkan. Nanti kita lihat bagaimana hasil evaluasinya," ujar Purbaya di Menara IDN HQ, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).Baca Juga:
Purbaya menegaskan, langkah ini bagian dari evaluasi menyeluruh untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Menurutnya, Kemenkeu tidak akan mengintervensi proses hukum yang dijalankan KPK.
"Pendampingan hukum yang kami berikan bukan pembelaan terhadap pelanggaran, tetapi hak pegawai yang masih berstatus ASN hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," jelas Menkeu.
Penggeledahan KPK menyasar kantor DJP di Jakarta, termasuk Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Tim penyidik menyita dokumen, laptop, alat komunikasi, rekaman CCTV, serta uang senilai Rp 8.000 Singapura yang diduga terkait kasus suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifuddin; serta Tim Penilai Askob Bahtiar.
Kelimanya ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026. Para tersangka kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih hingga 30 Januari 2026.
Kasus ini bermula saat Agus Syaifudin meminta PT Wanatiara Persada membayar pajak "all in" sebesar Rp 23 miliar, di mana Rp 8 miliar dialokasikan sebagai fee bagi dirinya dan pihak lain di DJP.
PT Wanatiara Persada kemudian hanya menyanggupi pembayaran Rp 4 miliar, sebelum akhirnya menyelesaikan kewajiban pajak senilai Rp 15,7 miliar melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan ke PT Niogayo Bisnis Konsultan.
Purbaya menekankan, kasus ini menjadi momentum bagi Kemenkeu untuk memperkuat integritas DJP dan memastikan setiap pegawai menjalankan tugasnya sesuai standar hukum dan etika.
"Proses hukum harus dihormati, tetapi institusi juga harus bersih dan profesional," tuturnya.*
(km/ad)
LUBUK PAKAM, DELI SERDANG Perjuangan para laskar dan pejuang lokal yang rela berkorban demi kemerdekaan Indonesia menjadi fondasi kokoh
NASIONAL
LUBUK PAKAM Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melanjutkan program rehabilitasi fasilitas pendidikan dengan meresmikan pembangunan toilet
PENDIDIKAN
JAMBI Sebuah insiden yang mengejutkan dunia pendidikan terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3, Kabupaten Tanjung Jabung Tim
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan kayu hanyut yang terbawa banjir di Sumatera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat t
NASIONAL
TAKENGON Pascabanjir bandang yang menerjang Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) melal
NASIONAL
TAKENGON Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Aceh Tengah memperkuat layanan kesehatan di wilayah terdampak bencana dengan mem
NASIONAL
BANDA ACEH Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banda Aceh resmi melantik 45 pengurus Dewan Pengurus Cabang
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Korban banjir di Aceh mendapat bantuan kemanusiaan senilai Rp 2,5 miliar dari PT Tiara Marga Trakindo (TMT). Bantuan tersebut
NASIONAL
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara menyetujui tindak lanjut hasil penyempurnaan evaluasi Menteri Dalam Negeri te
EKONOMI
BATU BARA, 14 JANUARI 2026 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara kembali menggulirkan layanan pajak daerah dalam rangka
PEMERINTAHAN