BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

MK Tolak Permohonan Kolumnis, Perbedaan Perlindungan Hukum dengan Wartawan Dijelaskan

Adelia Syafitri - Senin, 19 Januari 2026 14:17 WIB
MK Tolak Permohonan Kolumnis, Perbedaan Perlindungan Hukum dengan Wartawan Dijelaskan
Sidang MK. (Foto: Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI / FB)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Yayang Nanda Budiman.

Gugatan tersebut menyoal ketentuan Pasal 8 UU Pers, yang dinilai tidak memberikan perlindungan hukum bagi kolumnis dan kontributor lepas.

Dalam putusannya, hakim MK Saldi Isra menjelaskan bahwa definisi wartawan menurut UU Pers mensyaratkan pelaksanaan kegiatan jurnalistik secara teratur.

Baca Juga:

"Kata teratur menunjukkan aktivitas wartawan yang dilakukan secara kontinu, dalam batas penalaran yang wajar dikaitkan dengan Pasal 1 angka 4 UU 40/1999. Hal ini mengharuskan seorang wartawan untuk bernaung dalam perusahaan pers dalam menjalankan profesinya secara profesional," ujar Saldi di Gedung MK, Senin (19/1/2026).

MK menegaskan, kolumnis yang mengisi ruang opini secara rutin di media dapat memperoleh sebutan kolumnis, namun tidak otomatis mendapat perlindungan hukum wartawan sebagaimana diatur Pasal 8 UU Pers.

"Sebutan kolumnis dapat disematkan kepada masyarakat yang menulis opini, namun karya tersebut tidak termasuk karya jurnalistik karena tidak melalui proses kurasi dan tanggung jawab perusahaan pers," jelas Saldi.

Mahkamah menambahkan bahwa meski Pasal 28E ayat 2 UUD 1945 memberikan hak kebebasan menyampaikan pendapat, perlindungan khusus wartawan hanya berlaku dalam konteks profesi pers.

Oleh karena itu, karya kolumnis atau kontributor lepas tidak termasuk dalam ekosistem hukum pers.

Dengan pertimbangan tersebut, MK menolak seluruh gugatan pemohon.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Mengadili, menolak permohonan untuk seluruhnya."

Keputusan ini menegaskan perbedaan status hukum antara wartawan profesional dan penulis opini atau kolumnis, sekaligus menekankan pentingnya regulasi yang spesifik bagi ekosistem pers di Indonesia.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Program Makan Bergizi Gratis di Desa Manukaya, Polres Gianyar Pastikan Distribusi Lancar
Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung, Kasus Petral Masih Bergulir
Sidang Nadiem Makarim Memanas, Jaksa dan Pengacara Berdebat soal Kamera
TNI Gelar Apel Gabungan untuk Amankan Kunjungan Transit Presiden Timor Leste di Bali
Permohonan Uji Materi Bonatua Ditolak MK, Ijazah Capres Tetap Sesuai UU Pemilu
Patroli Pagi di Simpang Hasanudin-Sulawesi, Polisi Denpasar Jaga Keamanan dan Ketertiban
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru