Nuzulul Quran 1447 H, Wagub Sumut Ajak ASN Jadikan Inspirasi Tata Kelola Pemerintahan
MEDAN Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadikan Alquran sebagai pedoman hidup, sekaligu
AGAMA
JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Yayang Nanda Budiman.
Gugatan tersebut menyoal ketentuan Pasal 8 UU Pers, yang dinilai tidak memberikan perlindungan hukum bagi kolumnis dan kontributor lepas.
Dalam putusannya, hakim MK Saldi Isra menjelaskan bahwa definisi wartawan menurut UU Pers mensyaratkan pelaksanaan kegiatan jurnalistik secara teratur.Baca Juga:
"Kata teratur menunjukkan aktivitas wartawan yang dilakukan secara kontinu, dalam batas penalaran yang wajar dikaitkan dengan Pasal 1 angka 4 UU 40/1999. Hal ini mengharuskan seorang wartawan untuk bernaung dalam perusahaan pers dalam menjalankan profesinya secara profesional," ujar Saldi di Gedung MK, Senin (19/1/2026).
MK menegaskan, kolumnis yang mengisi ruang opini secara rutin di media dapat memperoleh sebutan kolumnis, namun tidak otomatis mendapat perlindungan hukum wartawan sebagaimana diatur Pasal 8 UU Pers.
"Sebutan kolumnis dapat disematkan kepada masyarakat yang menulis opini, namun karya tersebut tidak termasuk karya jurnalistik karena tidak melalui proses kurasi dan tanggung jawab perusahaan pers," jelas Saldi.
Mahkamah menambahkan bahwa meski Pasal 28E ayat 2 UUD 1945 memberikan hak kebebasan menyampaikan pendapat, perlindungan khusus wartawan hanya berlaku dalam konteks profesi pers.
Oleh karena itu, karya kolumnis atau kontributor lepas tidak termasuk dalam ekosistem hukum pers.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menolak seluruh gugatan pemohon.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Mengadili, menolak permohonan untuk seluruhnya."
Keputusan ini menegaskan perbedaan status hukum antara wartawan profesional dan penulis opini atau kolumnis, sekaligus menekankan pentingnya regulasi yang spesifik bagi ekosistem pers di Indonesia.*
(d/dh)
MEDAN Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadikan Alquran sebagai pedoman hidup, sekaligu
AGAMA
MEDAN Para kepala daerah di Sumut diminta mengedukasi masyarakat agar tidak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) secara berlebihan atau pani
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Program Makan
NASIONAL
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp263,4 miliar terkait lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menjelang berbuka puasa, ratusan anak yatim dan dhuafa tampak berbaris rapi di Gedung Serba Guna Aceh Sepakat, Medan, membawa kant
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan memperingati Nuzulul Qur&039an 1447 H / 2026 M pada Jumat malam (6/3/2026), selepas sh
PEMERINTAHAN
BANDUNG Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh mitra dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib segera mengurus Sertifik
NASIONAL
BOGOR Sebuah surat edaran permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menjadi
PERISTIWA
JAKARTA Sebanyak 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera akan ditutup sementara mulai 9 Maret 2026, karena belum
KESEHATAN
JAKARTA Ribuan massa menggelar aksi solidaritas untuk kemerdekaan Palestina bertajuk Indonesia Bukan Satpam Israel di Jalan Medan Merd
PERISTIWA