Kapolda Aceh Turun Tangan, Banjir Subulussalam Disusul Baksos dan Trauma Healing
SUBULUSSALAM Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, melakukan kunjungan kerja ke Kota Subulussalam, Rabu (21
NASIONAL
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya.
Putusan ini disampaikan MK terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Pengucapan putusan berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026) dan dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.Baca Juga:
Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dipahami bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran kode etik diproses melalui Dewan Pers.
Jika mekanisme ini tidak mencapai kesepakatan, prinsip restorative justice tetap menjadi pertimbangan.
Guntur, penggugat dari IWAKUM, menekankan bahwa pemaknaan MK ini penting untuk melindungi wartawan dari potensi penuntutan hukum yang prematur.
"Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan jelas, wartawan bisa langsung dijerat hukum tanpa melalui mekanisme UU Pers," kata Guntur.
MK menegaskan, setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus mengedepankan mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999, termasuk pertimbangan Dewan Pers.
Keputusan ini menjadi landasan penting bagi kebebasan pers di Indonesia dan menegaskan posisi perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Pengamat hukum menyebut putusan MK ini sebagai pijakan strategis untuk memperkuat independensi jurnalis, sekaligus menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum agar tidak menuntut wartawan tanpa prosedur yang jelas.*
(ad)
SUBULUSSALAM Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, melakukan kunjungan kerja ke Kota Subulussalam, Rabu (21
NASIONAL
DENPASAR Cuaca ekstrem yang melanda Denpasar, Bali, pada Kamis (22/1/2026) pagi mengakibatkan pohon cemara perindang tumbang dan menimpa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Koperasi melakukan sejumlah langkah strategis untuk mengoptimalkan perannya, salah satunya dengan merangkul kalangan
EKONOMI
TEBING TINGGI Ketua Badan Pertimbangan Organisasi DPC Himapsi Kota Tebing Tinggi, Ratama Saragih, mendesak Kapolres AKBP Rina Frillya S.
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara menyimpan sebuah peninggalan bersejarah dari wilayah Pakpak, yaitu Repika Batu Tettal Marga
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyelur
NASIONAL
DAVOS, SWISS Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa Eropa akan berbicara bahasa Jerman dan Jepang hari ini jika AS tidak
INTERNASIONAL
JAKARTA Sebuah mobil Panther melaju tanpa kendali di Tol JakartaCikampek arah Cikampek, Rabu pagi, 21 Januari 2026. Pengemudi, berinisi
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan Raja Inggris Charles III di Lancaster House, London, Rabu, 21 Januari 2026.
NASIONAL
JAKARTA Indonesia resmi bergabung bersama tujuh negara mayoritas Muslim lainnya dalam Dewan Perdamaian yang dibentuk oleh Presiden Ameri
INTERNASIONAL