Rompi Pink dan Borgol Melekat di Tubuh Febrie Adriansyah saat Diperiksa Kejagung
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya mengenakan rompi pink tahanan Kejaksaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya.
Putusan ini disampaikan MK terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Pengucapan putusan berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026) dan dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.Baca Juga:
Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dipahami bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran kode etik diproses melalui Dewan Pers.
Jika mekanisme ini tidak mencapai kesepakatan, prinsip restorative justice tetap menjadi pertimbangan.
Guntur, penggugat dari IWAKUM, menekankan bahwa pemaknaan MK ini penting untuk melindungi wartawan dari potensi penuntutan hukum yang prematur.
"Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan jelas, wartawan bisa langsung dijerat hukum tanpa melalui mekanisme UU Pers," kata Guntur.
MK menegaskan, setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus mengedepankan mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999, termasuk pertimbangan Dewan Pers.
Keputusan ini menjadi landasan penting bagi kebebasan pers di Indonesia dan menegaskan posisi perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Pengamat hukum menyebut putusan MK ini sebagai pijakan strategis untuk memperkuat independensi jurnalis, sekaligus menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum agar tidak menuntut wartawan tanpa prosedur yang jelas.*
(ad)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya mengenakan rompi pink tahanan Kejaksaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan gugatan praperadilan. Kali ini, ia menggugat keabs
HUKUM DAN KRIMINAL
DENDANG Polsek Dendang menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat sebagai upaya mempererat komunikasi sekaligus memperkuat siner
NASIONAL
BATU BARA Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Suka Maju, Kecamatan Tanju
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan secara resmi menutup kegiatan Pembinaan Tradisi dan Pembaretan 65 Bintara Remaja Satua
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan atas
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan nasional mengalami perubahan pada perdagangan hari ini, Jumat (7/8/2026). Pusat Informasi Harga
EKONOMI
JAKARTA Komisi III DPR RI mendesak kepolisian mengusut tuntas penemuan 995 pucuk senjata, amunisi, serta barang bukti lain di sebuah sek
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua KomisiWakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai dugaan pencatutan nama Presiden Prabowo Subianto dalam
POLITIK
JAKARTA Pihak mantan Ketua Yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, akhirnya buka suara terkait temuan 995 pucuk senjat
NASIONAL