BREAKING NEWS
Jumat, 26 Juni 2026

Bahlil Lahadalia Kaji Pencabutan IUP PLTA Batang Toru Usai Banjir Bandang Sumatra

Raman Krisna - Kamis, 22 Januari 2026 20:38 WIB
Bahlil Lahadalia Kaji Pencabutan IUP PLTA Batang Toru Usai Banjir Bandang Sumatra
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026. (foto: tangkapan layar yt TVR PARLEMEN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia menambahkan, komunikasi antara Kementerian ESDM dan KLH telah berlangsung sebelum keputusan pencabutan izin, termasuk pemenuhan dokumen dan klarifikasi teknis.

Audit terhadap proyek tersebut, kata Eniya, sejatinya masih berjalan.

Sebelumnya, Satgas PKH merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.

Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru.

Keputusan pencabutan izin tersebut diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026.*


(at/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bahlil: Saya Gagal Jadi Menteri Jika Masih Ada Desa Belum Dialiri Listrik
Prabowo Bakal Paparkan ‘Prabowonomics’ di Forum Ekonomi Dunia Davos
Izin Perhutanan Dicabut, Tapi 28 Perusahaan di Sumatera Tetap Berjalan? Ini Penjelasan Pemerintah
F-PDIP DPRD Sumut: Hak Pegawai Perusahaan yang Dicabut Izin Harus Tetap Terjamin
Bahlil Pastikan Sanksi Pejabat ESDM dan BUMN Setelah Pipa Gas Bocor di Sumatera
Sengketa Lahan di Langkat, Warga Tuduh PTPN I Regional I Klaim Tanah Suguhan Jadi HGU
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru