350 Warga Serbu Markas TNI di Talaud! Kecewa Oknum TNI AL Aniaya Warga, Termasuk Guru
SULUT Insiden penganiayaan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) terhadap enam warga, termasuk seorang guru, memicu bentrok antara ra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengkaji kemungkinan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru menyusul terjadinya banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatra.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kajian tersebut akan dilakukan secara mendalam sebelum pemerintah mengambil keputusan lanjutan.
"Sudah barang tentu akan dilakukan kajian-kajian lebih mendalam. Nanti kami lihat perkembangannya setelah dilakukan pengkajian," ujar Bahlil seusai rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.Baca Juga:
PLTA Batang Toru merupakan proyek pembangkit listrik berkapasitas 510 megawatt (MW) yang semula ditargetkan mulai beroperasi pada 2025.
Namun, proyek tersebut hingga kini belum beroperasi karena mengalami keterlambatan pembangunan.
Pencabutan izin oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dilakukan sebelum proyek tersebut memasuki tahap operasi komersial.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait status proyek PLTA Batang Toru pascapencabutan izin.
"Nanti saya diskusikan lagi dengan KLH, setelah seperti ini izinnya dicabut, lalu bagaimana kelanjutannya," kata Eniya.
Ia menyebut akan memanggil pengembang PLTA Batang Toru untuk memberikan penjelasan.
Menurut Eniya, sebelum pencabutan izin, PLTA Batang Toru telah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Pengembang juga memiliki kewajiban untuk melakukan rehabilitasi lahan dengan menanam kembali pohon sebanyak 120 persen dari jumlah pohon yang ditebang serta menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Kami di ESDM selalu memantau kewajiban pengembalian lingkungan tersebut. Penetapan lokasi penanaman dilakukan oleh KLH, sementara pengembang melaksanakan penanaman di lapangan," ujar Eniya.
SULUT Insiden penganiayaan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) terhadap enam warga, termasuk seorang guru, memicu bentrok antara ra
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Kesebelasan Huta Padang FC harus angkat koper lebih awal dari turnamen Peduli Sepak Bola Cup Kota Padangsidimpuan setela
OLAHRAGA
JAKARTA Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, menyebut mayoritas masjid di Indonesia masih menghadapi masalah pada siste
NASIONAL
BANDUNG BARAT Tragedi menimpa dua anggota polisi saat menjalankan tugas kemanusiaan di Kabupaten Bandung Barat. Sabtu (24/1) sore, Ipda
PERISTIWA
JAKARTA Kepolisian masih menelusuri penyebab meninggalnya selebritas Lula Lahfah (26) di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan. Kepala
ENTERTAINMENT
MEDAN Aksi nekat seorang pria bernama Harry Gusrizal (33) berakhir di tangan polisi. Harry ditangkap karena membongkar steling aluminium
HUKUM DAN KRIMINAL
SLEMAN Kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang divonis enam tahun penjara setelah mengejar pelaku kejahatan yang merampas tas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menekankan bahwa proses perdamaian di Gaza tidak boleh hany
NASIONAL
MEDAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menuntut Kapolda Sumatra Utara (Sumut) bertanggung jawab atas tindakan penganiayaan yang dilakuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus, menegaskan pada Sabtu (24/1/2026) bahwa alasan yang dikemuk
INTERNASIONAL