BREAKING NEWS
Senin, 26 Januari 2026

Bahlil Lahadalia Kaji Pencabutan IUP PLTA Batang Toru Usai Banjir Bandang Sumatra

Raman Krisna - Kamis, 22 Januari 2026 20:38 WIB
Bahlil Lahadalia Kaji Pencabutan IUP PLTA Batang Toru Usai Banjir Bandang Sumatra
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026. (foto: tangkapan layar yt TVR PARLEMEN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengkaji kemungkinan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru menyusul terjadinya banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatra.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kajian tersebut akan dilakukan secara mendalam sebelum pemerintah mengambil keputusan lanjutan.

"Sudah barang tentu akan dilakukan kajian-kajian lebih mendalam. Nanti kami lihat perkembangannya setelah dilakukan pengkajian," ujar Bahlil seusai rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.

Baca Juga:

PLTA Batang Toru merupakan proyek pembangkit listrik berkapasitas 510 megawatt (MW) yang semula ditargetkan mulai beroperasi pada 2025.

Namun, proyek tersebut hingga kini belum beroperasi karena mengalami keterlambatan pembangunan.

Pencabutan izin oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dilakukan sebelum proyek tersebut memasuki tahap operasi komersial.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait status proyek PLTA Batang Toru pascapencabutan izin.

"Nanti saya diskusikan lagi dengan KLH, setelah seperti ini izinnya dicabut, lalu bagaimana kelanjutannya," kata Eniya.

Ia menyebut akan memanggil pengembang PLTA Batang Toru untuk memberikan penjelasan.

Menurut Eniya, sebelum pencabutan izin, PLTA Batang Toru telah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Pengembang juga memiliki kewajiban untuk melakukan rehabilitasi lahan dengan menanam kembali pohon sebanyak 120 persen dari jumlah pohon yang ditebang serta menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Kami di ESDM selalu memantau kewajiban pengembalian lingkungan tersebut. Penetapan lokasi penanaman dilakukan oleh KLH, sementara pengembang melaksanakan penanaman di lapangan," ujar Eniya.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bahlil: Saya Gagal Jadi Menteri Jika Masih Ada Desa Belum Dialiri Listrik
Prabowo Bakal Paparkan ‘Prabowonomics’ di Forum Ekonomi Dunia Davos
Izin Perhutanan Dicabut, Tapi 28 Perusahaan di Sumatera Tetap Berjalan? Ini Penjelasan Pemerintah
F-PDIP DPRD Sumut: Hak Pegawai Perusahaan yang Dicabut Izin Harus Tetap Terjamin
Bahlil Pastikan Sanksi Pejabat ESDM dan BUMN Setelah Pipa Gas Bocor di Sumatera
Sengketa Lahan di Langkat, Warga Tuduh PTPN I Regional I Klaim Tanah Suguhan Jadi HGU
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru