BREAKING NEWS
Senin, 26 Januari 2026

PW Perempuan ICMI Bali Bahas Nikah Siri dan Poligami: Dampak Sosial hingga Perlindungan Hukum Perempuan

M. Chairul - Sabtu, 24 Januari 2026 17:43 WIB
PW Perempuan ICMI Bali Bahas Nikah Siri dan Poligami: Dampak Sosial hingga Perlindungan Hukum Perempuan
PW Perempuan ICMI Provinsi Bali menggelar talkshow bertajuk “Perkawinan Siri dan Poligami dalam Perspektif Syariat Islam dan Hukum Positif di Indonesia serta Dampak Sosialnya” pada Sabtu (24/1/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR —Pengurus Wilayah (PW) Perempuan Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Provinsi Bali menggelar talkshow bertajuk "Perkawinan Siri dan Poligami dalam Perspektif Syariat Islam dan Hukum Positif di Indonesia serta Dampak Sosialnya" pada Sabtu (24/1/2026).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Melati UPTD Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, Jalan Hayam Wuruk No. 152, Denpasar, dengan dihadiri sekitar 175 peserta.

Ketua PW Perempuan ICMI Bali, Hj. Sri Subekti, S.H., Sp.N., menyampaikan bahwa isu nikah siri dan poligami masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Baca Juga:

"Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman yang lebih utuh, terutama berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku 2 Januari 2026," ujarnya.

Talkshow menekankan pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hak perempuan serta anak.

Praktik perkawinan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial.

Acara menghadirkan sejumlah narasumber ahli, di antaranya Ketua PP Perempuan ICMI, Dr. Hj. Welya Safitri, M.Si., Ketua KUA Kecamatan Mengwi, H. Nur Achmad Khomeiny, S.Ag., M.Pd.I., serta praktisi hukum M. Zainal Abidin, S.H., CCL., CLI.

Talkshow dipandu Insan A.S., S.Pd.I., M.M., dan dihadiri perwakilan BKOW Bali, Dinas Sosial Provinsi Bali Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, MUI Bali, ICMI Orwil Bali, hingga organisasi kemasyarakatan se-Bali.

Dr. Hj. Welya Safitri menyoroti meningkatnya praktik pernikahan siri, termasuk yang muncul melalui media sosial.

Menurutnya, fenomena ini mencerminkan perubahan dinamika sosial dan relasi dalam masyarakat, khususnya posisi perempuan dalam perkawinan.

"Perkawinan idealnya dilakukan secara terbuka dan tercatat agar memiliki kejelasan status dan perlindungan hukum. Poligami pun harus dipahami menyeluruh, termasuk syarat dan konsekuensinya," kata Welya Safitri.

Ia menambahkan bahwa praktik nikah siri dan poligami yang tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan konflik keluarga, stigma sosial, tekanan psikologis, hingga diskriminasi terhadap anak.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
200 Wartawan PWI Siap Ikuti Diklat Bela Negara di Bogor, Bagian Rangkaian HPN 2026
PWI Pusat Gelar Natal Bersama Wartawan Jabodetabek, Angkat Tema “Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga”
Polsek Dentim Kawal Ketat Prosesi Pecaruan Pura Kawitan Tangkas Kori Agung, Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Terkendali
TP Posyandu Bali Matangkan Program 2026, Koordinasi hingga Desa Ditingkatkan
Ketua PWM Aceh A. Malik Musa Dorong Panti Asuhan Mandiri di Silatnas Nasional
Tragedi Ungasan: Longsoran Senderan Tebing Tewaskan Pekerja, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru