DPR Tetapkan Tiga RUU Jadi Usul Inisiatif, PPRT dan Hak Cipta Jadi Prioritas Tahun Ini
JAKARTA Rapat Paripurna DPR RI ke16 masa sidang IV 20252026 pada Kamis (12/3/2026), menetapkan tiga Rancangan UndangUndang (RUU) menj
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan seluruh masyarakat melakukan verifikasi identitas registrasi SIM Card dengan menggunakan teknologi biometrik.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kebijakan ini bertujuan membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan terkontrol.Baca Juga:
"Registrasi pelanggan wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak," ujar Meutya, Minggu (25/1/2026).
Kebijakan ini menekankan beberapa poin penting:
- Warga Negara Indonesia (WNI) menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah.
- Warga Negara Asing (WNA) menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
- Batas Kepemilikan Nomor: Maksimal tiga nomor prabayar per identitas pelanggan pada setiap penyelenggara.
- Pelanggan di bawah usia 17 tahun harus melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
- Kartu perdana harus dalam kondisi tidak aktif, hanya dapat diaktifkan setelah proses registrasi tervalidasi.
Meutya menambahkan, penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas cek nomor sehingga masyarakat dapat memverifikasi seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya.
Jika ditemukan nomor yang disalahgunakan, penyelenggara wajib memblokir atau menonaktifkannya.
"Kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan nomor yang digunakan untuk tindak pidana atau pelanggaran hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan harus segera dinonaktifkan," tambahnya.
Selain itu, pemerintah menekankan perlindungan data pelanggan sebagai prioritas utama, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan.
Pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga dapat melakukan registrasi ulang berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.
Langkah ini menjadi fondasi penting untuk mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia sekaligus memperkuat kontrol masyarakat terhadap penggunaan nomor seluler mereka.*
JAKARTA Rapat Paripurna DPR RI ke16 masa sidang IV 20252026 pada Kamis (12/3/2026), menetapkan tiga Rancangan UndangUndang (RUU) menj
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan perkembangan terbaru pemulihan wilayah Aceh dan sejumlah daerah di Sumatera set
NASIONAL
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyambut positif inisiatif Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penguatan peran pers
NASIONAL
JAKARTA DPR RI mengesahkan lima calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Komple
EKONOMI
JAKARTA Peramban berbasis kecerdasan buatan (AI) milik OpenAI, Atlas Browser, menghadirkan pembaruan penting yang memungkinkan pengguna
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (U
EKONOMI
MEDAN Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap selebgram wanita berinisial TM alias K (25) bersama dua asistennya, NA (24) dan RA (24),
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, mengoreksi temuan sebelumnya terkait ijazah Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widod
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang kepala lingkungan (kepling) di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, karena diduga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka terapresiasi pada perdagangan Kamis pagi (12/3/2026). Berdasarkan
EKONOMI