Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Selanjutnya, Danantara menunjuk PT Perhutani untuk mengelola aset dari 22
perusahaan di sektor kehutanan, sementara enam
perusahaan di sektor perkebunan dan pertambangan akan dikelola oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau holding MIND ID.
Ia juga membantah anggapan bahwa perusahaan yang izinnya dicabut masih bebas beroperasi.
Menurut Prasetyo, saat ini proses administrasi pencabutan izin masih berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga:
"Perlu kami luruskan bahwa tidak benar jika ada anggapan izin sudah dicabut tetapi perusahaan masih boleh beroperasi. Proses administrasi sedang berjalan," kata Prasetyo.
Pencabutan izin 28 perusahaan ini sebelumnya menjadi sorotan DPR, terutama terkait dugaan kontribusi aktivitas usaha terhadap bencana di wilayah Sumatera.
Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat memperbaiki tata kelola sumber daya alam tanpa mengabaikan aspek perlindungan tenaga kerja.*
(d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.