BREAKING NEWS
Jumat, 13 Maret 2026

Izin 28 Perusahaan di Sumatera Dicabut, Bagaimana Nasib Pekerjanya? Ini Penjelasan Mensesneg

Abyadi Siregar - Senin, 26 Januari 2026 13:28 WIB
Izin 28 Perusahaan di Sumatera Dicabut, Bagaimana Nasib Pekerjanya? Ini Penjelasan Mensesneg
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026. (foto: tangkapan layar yt TVR PARLEMEN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tetap memperhatikan nasib para pekerja di 28 perusahaan yang izinnya dicabut setelah bencana di wilayah Sumatera.

Pencabutan izin tersebut, menurut dia, dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan aktivitas ekonomi dan penegakan hukum.

Baca Juga:
Hal itu disampaikan Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

Ia menyebutkan sebanyak 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil audit dan investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

"Satgas PKH melaporkan dan Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin dari 28 perusahaan tersebut, yang terdiri dari 22 perusahaan di sektor kehutanan," kata Prasetyo.

Selain itu, enam perusahaan lainnya bergerak di bidang perkebunan dan pertambangan.Prasetyo menegaskan pencabutan izin bukan keputusan mendadak.

Ia mengatakan pemerintah telah melalui proses pemeriksaan administratif dan penegakan hukum sebelum mengambil langkah tersebut.

Menurut dia, kebijakan itu bertujuan menertibkan pengelolaan sumber daya alam sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang berdampak pada bencana.

Meski demikian, Prasetyo menyatakan pemerintah tetap mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari pencabutan izin tersebut, terutama terhadap para pekerja yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan-perusahaan itu.

"Kami berharap hukum ditegakkan, tetapi kegiatan ekonomi juga harus dipikirkan, baik bagi saudara-saudara kita yang bekerja di perusahaan tersebut maupun bagi pengelolaan ke depan agar dapat menambah kekayaan negara," ujarnya.

Prasetyo menjelaskan lahan dan kegiatan usaha dari 28 perusahaan tersebut akan diambil alih oleh Badan Pengelola Investasi Danantara.

Selanjutnya, Danantara menunjuk PT Perhutani untuk mengelola aset dari 22 perusahaan di sektor kehutanan, sementara enam perusahaan di sektor perkebunan dan pertambangan akan dikelola oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau holding MIND ID.


Ia juga membantah anggapan bahwa perusahaan yang izinnya dicabut masih bebas beroperasi.

Menurut Prasetyo, saat ini proses administrasi pencabutan izin masih berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga:

"Perlu kami luruskan bahwa tidak benar jika ada anggapan izin sudah dicabut tetapi perusahaan masih boleh beroperasi. Proses administrasi sedang berjalan," kata Prasetyo.

Pencabutan izin 28 perusahaan ini sebelumnya menjadi sorotan DPR, terutama terkait dugaan kontribusi aktivitas usaha terhadap bencana di wilayah Sumatera.

Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat memperbaiki tata kelola sumber daya alam tanpa mengabaikan aspek perlindungan tenaga kerja.*


(d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Percepat Implementasi Sumut Corporate University untuk Tingkatkan Kompetensi ASN
Polsek Medan Baru Bekuk Dua Residivis Spesialis Pencurian Sparepart Motor di Medan Petisah
Kecelakaan Beruntun di Jalur Padang Panjang–Bukittinggi, Enam Orang Tewas
Jadikan Wakaf Gaya Hidup, Masa Depan Ekonomi Umat di Tangan Generasi Muda
Akhirnya! Pelaku yang Seret Bocah 9 Tahun saat Gagalkan Pencurian di Medan Marelan, Ditangkap di Riau
WSI Aceh Gelar Silaturrahmi, Prof Salami Mahmud: Lapang Dada Kunci Ketenangan Hidup
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru