Ia menjelaskan keputusan ini seiring dengan pembatalan persetujuan DPR sebelumnya terhadap Inosentius Samsul sebagai hakimMK pengganti Arief Hidayat.
"Komisi III memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menambahkan, DPR menilai penting menghadirkan sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum konprehensif serta rekam jejak cemerlang dalam dunia hukum, agar dapat berperan signifikan dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi.
Usai laporan tersebut, pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, meminta persetujuan anggota DPR untuk mengangkat Adies sebagai calon hakimMK usulan DPR.
"Apakah dapat disetujui?" tanyanya, yang langsung dijawab serentak oleh seluruh anggota dengan kata "Setuju."
Dengan persetujuan ini, DPR mencabut putusan sebelumnya, nomor 11/DPR/1/2025-2026, yang menyinggung persetujuan pergantian hakimMK dari usulan DPR RI.