Komisi III DPR Panggil Kejari Karo Terkait Polemik Perkara Amsal Sitepu
JAKARTA Komisi III DPR RI akan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk mengonfirmasi penanganan perkara terdakwa kasus korupsi vi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Plt Kepala Sekolah SDN Pulogebang 03 Cakung, Yulia, memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah dan Penyelenggaraan (BOSP) Tahun Ajaran 2025 yang sebelumnya diberitakan oleh media.
Klarifikasi dilakukan didampingi Wakil Kurikulum Yuliana, Wakil Kesiswaan Toto Sudianto, dan Guru Olahraga Ilham.
Menurut Yulia, anggaran BOS & BOP untuk semester November–Desember 2025 telah dijalankan sesuai prosedur.Baca Juga:
Ia menanggapi empat item yang dipertanyakan dalam pemberitaan tanggal 15 Desember 2025:
1. Pembangunan Perpustakaan – Bangunan yang diduga sebagai perpustakaan sebenarnya sudah dibangun pada masa kepemimpinan Plt Kepala Sekolah sebelumnya, Pak Jatmiko. Setelah Yulia menjabat, bangunan tersebut diusulkan menjadi taman matematika dan tidak digunakan sebagai perpustakaan.
2. Anggaran Obat-obatan – Pembelian obat-obatan memang dilakukan dan disebarkan ke seluruh kelas, namun nilainya tidak mencapai puluhan juta rupiah seperti yang dilaporkan.
3. Ekstrakurikuler – Sekolah mengelola empat kegiatan ekskul: Pramuka, Marawis, Tari, dan Paskibra, dengan pelatih dari luar sekolah yang menerima honor sekitar Rp 1 juta per tiga bulan.
4. Buku Digital – Pengadaan buku digital senilai Rp 10 juta dari penerbit Erlangga sudah sesuai standar dan praktik sekolah lainnya.
Yulia menambahkan bahwa pihak sekolah telah menerima pemantauan dan evaluasi dari Dinas Pendidikan melalui Sudin Pendidikan Jakarta Timur.
Namun, informasi dari sumber lain menunjukkan adanya perbedaan.
Seorang guru pelatih yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku hanya menerima Rp 150 ribu per kegiatan ekskul, atau total Rp 600 ribu per bulan.
Ketua LSM KOBAR, Arci, menegaskan bahwa penggunaan dana BOSP seharusnya dipublikasikan secara terbuka melalui papan publikasi, bukan dikelola secara tertutup bersama operator, bendahara, dan rekanan.
Ia juga meminta Kepala Inspektorat segera melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas bila terbukti ada penyelewengan, sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan dana harus tepat sasaran.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan dana BOS & BOP agar kepercayaan publik terhadap sekolah tetap terjaga.*
(dh)
JAKARTA Komisi III DPR RI akan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk mengonfirmasi penanganan perkara terdakwa kasus korupsi vi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keputusan K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menuntut investigasi cepat, transparan, dan komprehensif atas gugurnya tiga prajurit TNI yang tergabung dalam Pasukan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebanyak 10.000 warga Kota Medan akan mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp 200.000 per bulan melalui Program Keluarga Harapan (PK
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pakar digital dan forensik sekaligus tersangka pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi), Rismo
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memastikan langkah banding atas vonis terhadap Fandi Ramadhan, terkait kasus narkob
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDIP Jawa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Kepala UPTD Gunung Tua PUPR, Rasuli Efendi Sir
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan penanganan sampah menjadi fokus utama Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pernyat
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri
HUKUM DAN KRIMINAL