KPK Panggil Pengusaha Rokok untuk Dimintai Keterangan dalam Kasus Korupsi Bea Cukai
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan untuk sejumlah pengusaha rokok terkait penyidikan kasus dug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Plt Kepala Sekolah SDN Pulogebang 03 Cakung, Yulia, memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah dan Penyelenggaraan (BOSP) Tahun Ajaran 2025 yang sebelumnya diberitakan oleh media.
Klarifikasi dilakukan didampingi Wakil Kurikulum Yuliana, Wakil Kesiswaan Toto Sudianto, dan Guru Olahraga Ilham.
Menurut Yulia, anggaran BOS & BOP untuk semester November–Desember 2025 telah dijalankan sesuai prosedur.Baca Juga:
Ia menanggapi empat item yang dipertanyakan dalam pemberitaan tanggal 15 Desember 2025:
1. Pembangunan Perpustakaan – Bangunan yang diduga sebagai perpustakaan sebenarnya sudah dibangun pada masa kepemimpinan Plt Kepala Sekolah sebelumnya, Pak Jatmiko. Setelah Yulia menjabat, bangunan tersebut diusulkan menjadi taman matematika dan tidak digunakan sebagai perpustakaan.
2. Anggaran Obat-obatan – Pembelian obat-obatan memang dilakukan dan disebarkan ke seluruh kelas, namun nilainya tidak mencapai puluhan juta rupiah seperti yang dilaporkan.
3. Ekstrakurikuler – Sekolah mengelola empat kegiatan ekskul: Pramuka, Marawis, Tari, dan Paskibra, dengan pelatih dari luar sekolah yang menerima honor sekitar Rp 1 juta per tiga bulan.
4. Buku Digital – Pengadaan buku digital senilai Rp 10 juta dari penerbit Erlangga sudah sesuai standar dan praktik sekolah lainnya.
Yulia menambahkan bahwa pihak sekolah telah menerima pemantauan dan evaluasi dari Dinas Pendidikan melalui Sudin Pendidikan Jakarta Timur.
Namun, informasi dari sumber lain menunjukkan adanya perbedaan.
Seorang guru pelatih yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku hanya menerima Rp 150 ribu per kegiatan ekskul, atau total Rp 600 ribu per bulan.
Ketua LSM KOBAR, Arci, menegaskan bahwa penggunaan dana BOSP seharusnya dipublikasikan secara terbuka melalui papan publikasi, bukan dikelola secara tertutup bersama operator, bendahara, dan rekanan.
Ia juga meminta Kepala Inspektorat segera melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas bila terbukti ada penyelewengan, sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan dana harus tepat sasaran.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan dana BOS & BOP agar kepercayaan publik terhadap sekolah tetap terjaga.*
(dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan untuk sejumlah pengusaha rokok terkait penyidikan kasus dug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dalam kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto ke Jepang, Indonesia berhasil mengantongi komitmen investasi senilai sekitar US
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Selasa, 31 Maret 2026, dibuka menguat pada level 7.100an. Pagi ini, IHSG tercatat berad
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid memberikan surat peringatan kepada platform di
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, meminta pemerintah daerah menyeleksi penggunaan anggaran di tengah lonja
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kondisi geopolitik di Timur Tengah yang semakin memanas mendorong kenaikan harga minyak dunia, yang berpotensi berdampak pada ha
EKONOMI
TOKYO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan masyarakat harus menunggu keputusan resmi pemerintah ter
NASIONAL
MEDAN Sejumlah kader militan PDIP Kota Medan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan AH Nasution, Senin (3
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dua prajurit TNI gugur dalam misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) setelah insiden terbaru di Lebanon
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan korupsi kuota haji tidak akan berhenti pada penetapan tersangka sebel
HUKUM DAN KRIMINAL