Tiga Rumah di Jalan Bromo Medan Area Terbakar, Satu Bangunan Lain Terdampak
MEDAN Tiga unit rumah permanen di Jalan Bromo, Lorong Karya Sama, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, ludes terbakar pada Sel
PERISTIWA
Kedua kasus ini berbeda dan masih didalami KPK terkait indikasi suap atau pemerasan.
"KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan sesuai KUHAP," kata Fitroh.
Langkah ini menegaskan komitmen Kemenkeu dan KPK dalam memperkuat tata kelola dan profesionalisme pegawai pajak dan bea cukai, sekaligus memberi sinyal tegas bahwa perilaku melanggar hukum tidak akan ditoleransi.*
(kmlp/ad)
MEDAN Tiga unit rumah permanen di Jalan Bromo, Lorong Karya Sama, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, ludes terbakar pada Sel
PERISTIWA
PADANGSIDIMPUAN Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan bakal menerima kenaikan gaji dari Rp 33 juta menjadi Rp 37,2 juta per bulan. Sekretari
POLITIK
JAKARTA Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus kini resmi dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Direktur R
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan pertemuannya dengan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi membahas penguatan kerja sama bil
INTERNASIONAL
SUMATERA UTARA PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) menutup kembali ruas tol fungsional SinaksakSimpang Panei setelah melayani lebih dari
NASIONAL
JAKARTA Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mengumumkan bahwa sebanyak 178.981 siswa lolos dalam Seleksi Nasional
PENDIDIKAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai sekitar Rp1 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) saat menggeleda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Badan Pengurus KontraS, Indria Fernida, mengungkapkan bahwa kondisi Andrie Yunus, aktivis yang menjadi korban penyiraman a
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh KrisnaDI tengah konflik global seperti ketegangan antara Israel dan Iran, Indonesia seharusnya bisa tetap stabil. Namun yang terjadi j
OPINI
JAKARTA Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menyampaikan kekecewaannya atas keputusa
HUKUM DAN KRIMINAL