BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

Menkeu Purbaya Sebut OTT KPK di Pajak dan Bea Cukai Sebagai Momentum Perbaikan Institusi, Akui Tak Bisa Sembarangan Pecat

Adelia Syafitri - Rabu, 04 Februari 2026 19:36 WIB
Menkeu Purbaya Sebut OTT KPK di Pajak dan Bea Cukai Sebagai Momentum Perbaikan Institusi, Akui Tak Bisa Sembarangan Pecat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (4/2/2026). (foto: menkeuri/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungannya terhadap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin dan Bea Cukai Jakarta.

Menurut Purbaya, tindakan itu merupakan momentum untuk memperbaiki institusi pajak dan bea cukai.

"Itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus," kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga:

Purbaya memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) selama proses penegakan hukum.

Namun, jika pegawai terbukti bersalah, ia menegaskan akan menghormati proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam upaya menegakkan disiplin internal, Purbaya akan melakukan rotasi terhadap 50 pegawai DJP pada Jumat pekan ini.

Rotasi dilakukan untuk memberi efek jera, terutama bagi pegawai yang terindikasi melanggar aturan atau terbukti terlibat masalah hukum.

"Saya enggak boleh mecat sih ya? Ya nanti kita akan non-job-kan, misalnya di tempat pusat yang nggak ngapain-ngapain kalau terlibat," ujarnya.

Jumlah pegawai yang akan dirotasi ini berpotensi bertambah, menunggu evaluasi lebih lanjut.

Menurut Purbaya, pemecatan tidak bisa dilakukan sembarangan karena dibatasi aturan hukum, sehingga rotasi menjadi opsi yang aman sekaligus efektif.

OTT KPK sendiri berlangsung di dua lokasi berbeda pada Rabu (4/2/2026).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan, satu OTT dilakukan di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan satunya lagi di lingkungan DJBC Jakarta.

Kedua kasus ini berbeda dan masih didalami KPK terkait indikasi suap atau pemerasan.

"KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan sesuai KUHAP," kata Fitroh.

Langkah ini menegaskan komitmen Kemenkeu dan KPK dalam memperkuat tata kelola dan profesionalisme pegawai pajak dan bea cukai, sekaligus memberi sinyal tegas bahwa perilaku melanggar hukum tidak akan ditoleransi.*


(kmlp/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin Terkait Kasus Restitusi Pajak
KPK: OTT KPP Banjarmasin Terkait Pajak, Bea Cukai Pusat Terkait Impor
KPK Gelar OTT di Kantor Bea-Cukai Jakarta, Kasus Masih Diselidiki
KPK Gelar OTT di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Tim Masih Lakukan Pendalaman Kasus
KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Elia Massa Manik Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN
Hari Pers Nasional 2026 di Banten Dipromosikan Seluruh Nusantara, PWI Provinsi Turut Berperan Aktif
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru