Kejagung Sita 104,4 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Negara Bersiap Lelang Aset
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) resmi mengajukan judicial review atas Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini terkait ketidakjelasan regulasi Umrah Mandiri yang dinilai merugikan anggota AMPHURI secara konstitusional.
Ketua Umum AMPHURI, Firman M. Nur, menyatakan pihaknya hadir dalam sidang perdana di MK pada Senin (9/2/2026).Baca Juga:
Gugatan diajukan terhadap beberapa pasal, termasuk Pasal 86 ayat (1) huruf b, yang memberikan ruang bagi penyelenggaraan ibadah umrah secara mandiri tanpa standar pengawasan dan tanggung jawab hukum yang jelas.
"Ketiadaan definisi normatif dan batasan pengaturan mengenai Umrah Mandiri menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan tidak setara antara anggota AMPHURI yang tunduk pada perizinan resmi dengan jalur mandiri," ujar Firman M. Nur dalam keterangannya.
Kuasa hukum AMPHURI, Firman Adi Candra, menjelaskan bahwa norma ini menimbulkan dualisme rezim penyelenggaraan umrah.
Pasal 86 ayat (1) huruf b dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak menjamin kepastian hukum, standar pelayanan minimum, dan perlindungan jamaah.
"AMPHURI menilai norma ini diskriminatif, melemahkan fungsi kelembagaan asosiasi, serta menciptakan ketidakadilan hukum. Judicial review ini menjadi upaya konstitusional untuk memastikan penyelenggaraan ibadah umrah berjalan sesuai standar hukum dan perlindungan jamaah," jelas Firman Candra.
Sidang pendahuluan ini menjadi langkah awal AMPHURI dalam menegaskan perlunya aturan yang jelas bagi jalur umrah mandiri, agar seluruh penyelenggara, baik PPIU maupun jalur mandiri, berada dalam kerangka hukum yang sama dan bertanggung jawab.
AMPHURI juga mengajukan uji materi terhadap beberapa pasal lain dalam UU Haji, termasuk Pasal 87A, 88A, 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97.
Organisasi ini berharap MK dapat memberikan putusan yang menjamin kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah di Indonesia.*
(d/dh)
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Krisis iklim dan kerusakan lingkungan dinilai tidak lagi dapat diatasi hanya melalui pendekatan ilmiah. Dibutuhkan sinergi antar
NASIONAL
BENER MERIAH Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
NASIONAL
MEDAN Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) Kota Tebing Tinggi mengungkap adanya dugaan aliran dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peradi Bersatu menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mendorong setiap majelis taklim di Kota Medan memiliki program kerja yang nyata, berkelanjutan, dan lang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan penataan kawasan Belawan tidak bisa lagi dilakukan secara bertahap atau parsia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI