OCI Sambangi Kedubes Vatikan, Matangkan Persiapan Ziarah Militer Internasional 2027
JAKARTA Delegasi Ordinariatus Castrensis Indonesia (OCI) atau Keuskupan Militer TNIPolri melakukan audiensi perdana ke Kedutaan Besar V
NASIONAL
JAKARTA – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) resmi mengajukan judicial review atas Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini terkait ketidakjelasan regulasi Umrah Mandiri yang dinilai merugikan anggota AMPHURI secara konstitusional.
Ketua Umum AMPHURI, Firman M. Nur, menyatakan pihaknya hadir dalam sidang perdana di MK pada Senin (9/2/2026).Baca Juga:
Gugatan diajukan terhadap beberapa pasal, termasuk Pasal 86 ayat (1) huruf b, yang memberikan ruang bagi penyelenggaraan ibadah umrah secara mandiri tanpa standar pengawasan dan tanggung jawab hukum yang jelas.
"Ketiadaan definisi normatif dan batasan pengaturan mengenai Umrah Mandiri menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan tidak setara antara anggota AMPHURI yang tunduk pada perizinan resmi dengan jalur mandiri," ujar Firman M. Nur dalam keterangannya.
Kuasa hukum AMPHURI, Firman Adi Candra, menjelaskan bahwa norma ini menimbulkan dualisme rezim penyelenggaraan umrah.
Pasal 86 ayat (1) huruf b dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak menjamin kepastian hukum, standar pelayanan minimum, dan perlindungan jamaah.
"AMPHURI menilai norma ini diskriminatif, melemahkan fungsi kelembagaan asosiasi, serta menciptakan ketidakadilan hukum. Judicial review ini menjadi upaya konstitusional untuk memastikan penyelenggaraan ibadah umrah berjalan sesuai standar hukum dan perlindungan jamaah," jelas Firman Candra.
Sidang pendahuluan ini menjadi langkah awal AMPHURI dalam menegaskan perlunya aturan yang jelas bagi jalur umrah mandiri, agar seluruh penyelenggara, baik PPIU maupun jalur mandiri, berada dalam kerangka hukum yang sama dan bertanggung jawab.
AMPHURI juga mengajukan uji materi terhadap beberapa pasal lain dalam UU Haji, termasuk Pasal 87A, 88A, 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97.
Organisasi ini berharap MK dapat memberikan putusan yang menjamin kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah di Indonesia.*
(d/dh)
JAKARTA Delegasi Ordinariatus Castrensis Indonesia (OCI) atau Keuskupan Militer TNIPolri melakukan audiensi perdana ke Kedutaan Besar V
NASIONAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengingatkan pelaku industri migas nasional untuk meningkatkan ke
EKONOMI
MEDAN Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, kembali menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi penjuala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melakukan langkah diplomasi tidak biasa dengan menjalin komunikasi
INTERNASIONAL
BANDUNG Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menolak wacana penindakan tegas dengan menembak di tempat terhadap pelaku begal s
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGERANG Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah akan menciptakan iklim investasi minyak d
EKONOMI
MEDAN Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT Nusa Dua Propertind
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke118 tahun 2026 di Kabupaten Langkat berlangsung semarak dan penuh semangat k
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Suasana Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (19/5/2026), berlangsung penuh semangat dan nuansa s
PEMERINTAHAN
TANGERANG Presiden Prabowo Subianto batal menghadiri pembukaan Indonesian Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition (IPA Con
EKONOMI