BNPT Tegaskan Aksi KKB di Papua Tak Masuk Kategori Tindak Pidana Terorisme, Ini Alasannya
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) resmi mengajukan judicial review atas Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini terkait ketidakjelasan regulasi Umrah Mandiri yang dinilai merugikan anggota AMPHURI secara konstitusional.
Ketua Umum AMPHURI, Firman M. Nur, menyatakan pihaknya hadir dalam sidang perdana di MK pada Senin (9/2/2026).Baca Juga:
Gugatan diajukan terhadap beberapa pasal, termasuk Pasal 86 ayat (1) huruf b, yang memberikan ruang bagi penyelenggaraan ibadah umrah secara mandiri tanpa standar pengawasan dan tanggung jawab hukum yang jelas.
"Ketiadaan definisi normatif dan batasan pengaturan mengenai Umrah Mandiri menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan tidak setara antara anggota AMPHURI yang tunduk pada perizinan resmi dengan jalur mandiri," ujar Firman M. Nur dalam keterangannya.
Kuasa hukum AMPHURI, Firman Adi Candra, menjelaskan bahwa norma ini menimbulkan dualisme rezim penyelenggaraan umrah.
Pasal 86 ayat (1) huruf b dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak menjamin kepastian hukum, standar pelayanan minimum, dan perlindungan jamaah.
"AMPHURI menilai norma ini diskriminatif, melemahkan fungsi kelembagaan asosiasi, serta menciptakan ketidakadilan hukum. Judicial review ini menjadi upaya konstitusional untuk memastikan penyelenggaraan ibadah umrah berjalan sesuai standar hukum dan perlindungan jamaah," jelas Firman Candra.
Sidang pendahuluan ini menjadi langkah awal AMPHURI dalam menegaskan perlunya aturan yang jelas bagi jalur umrah mandiri, agar seluruh penyelenggara, baik PPIU maupun jalur mandiri, berada dalam kerangka hukum yang sama dan bertanggung jawab.
AMPHURI juga mengajukan uji materi terhadap beberapa pasal lain dalam UU Haji, termasuk Pasal 87A, 88A, 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97.
Organisasi ini berharap MK dapat memberikan putusan yang menjamin kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah di Indonesia.*
(d/dh)
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan bantuan dana stimulan bagi warga yang rumahnya rusak akibat gempa bumi m
NASIONAL
YOGYAKARTA Sekitar 6,7 juta penduduk Indonesia diperkirakan terinfeksi hepatitis B, sementara sekitar 2,5 juta lainnya terinfeksi hepati
KESEHATAN
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran calon mitra penyelenggara Program Pemagangan Nasional atau MagangHub
NASIONAL
BANDA ACEH Majelis Pengurus Daerah (MPD) Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI) Kota Banda Aceh dipercaya menjadi tuan rumah seka
NASIONAL
OlehFirdaus ArifinADA politisi yang kekuasaannya berakhir bersamaan dengan berakhirnya jabatan. Begitu kendaraan dinas dikembalikan, pengaw
OPINI
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat atau KUR Mandiri 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UM
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengungkapkan terdapat 335 perusahaan pemilik konsesi yang berada di kawasan lahan terba
NASIONAL
TOBA Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Bintang Timur Balige (BTB), Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menjadi perhat
PERISTIWA