Cuaca Aceh Hari Ini: Mayoritas Cerah Berawan, Gayo Lues Berpotensi Hujan Ringan
BANDA ACEH Prakiraan cuaca di Provinsi Aceh pada Rabu (8/7/2026) didominasi kondisi cerah berawan di sebagian besar wilayah. Namun, Kabu
NASIONAL
JAKARTA – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) resmi mengajukan judicial review atas Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini terkait ketidakjelasan regulasi Umrah Mandiri yang dinilai merugikan anggota AMPHURI secara konstitusional.
Ketua Umum AMPHURI, Firman M. Nur, menyatakan pihaknya hadir dalam sidang perdana di MK pada Senin (9/2/2026).Baca Juga:
Gugatan diajukan terhadap beberapa pasal, termasuk Pasal 86 ayat (1) huruf b, yang memberikan ruang bagi penyelenggaraan ibadah umrah secara mandiri tanpa standar pengawasan dan tanggung jawab hukum yang jelas.
"Ketiadaan definisi normatif dan batasan pengaturan mengenai Umrah Mandiri menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan tidak setara antara anggota AMPHURI yang tunduk pada perizinan resmi dengan jalur mandiri," ujar Firman M. Nur dalam keterangannya.
Kuasa hukum AMPHURI, Firman Adi Candra, menjelaskan bahwa norma ini menimbulkan dualisme rezim penyelenggaraan umrah.
Pasal 86 ayat (1) huruf b dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak menjamin kepastian hukum, standar pelayanan minimum, dan perlindungan jamaah.
"AMPHURI menilai norma ini diskriminatif, melemahkan fungsi kelembagaan asosiasi, serta menciptakan ketidakadilan hukum. Judicial review ini menjadi upaya konstitusional untuk memastikan penyelenggaraan ibadah umrah berjalan sesuai standar hukum dan perlindungan jamaah," jelas Firman Candra.
Sidang pendahuluan ini menjadi langkah awal AMPHURI dalam menegaskan perlunya aturan yang jelas bagi jalur umrah mandiri, agar seluruh penyelenggara, baik PPIU maupun jalur mandiri, berada dalam kerangka hukum yang sama dan bertanggung jawab.
AMPHURI juga mengajukan uji materi terhadap beberapa pasal lain dalam UU Haji, termasuk Pasal 87A, 88A, 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97.
Organisasi ini berharap MK dapat memberikan putusan yang menjamin kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah di Indonesia.*
(d/dh)
BANDA ACEH Prakiraan cuaca di Provinsi Aceh pada Rabu (8/7/2026) didominasi kondisi cerah berawan di sebagian besar wilayah. Namun, Kabu
NASIONAL
MEDAN Prakiraan cuaca di Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (8/7/2026) menunjukkan kondisi yang bervariasi. Sejumlah wilayah diprediksi m
NASIONAL
JAKARTA Kondisi cuaca di seluruh wilayah Daerah Khusus Jakarta pada Rabu (8/7/2026) diprakirakan didominasi cuaca cerah. Enam wilayah ad
NASIONAL
BANDUNG Sebagian besar wilayah Provinsi Jawa Barat diprakirakan mengalami cuaca cerah pada Rabu (8/7/2026). Meski demikian, beberapa dae
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (8/7/2026) diprakirakan didominasi kondisi cerah. Lima kab
NASIONAL
DENPASAR Kondisi cuaca di sebagian besar wilayah Provinsi Bali pada Rabu (8/7/2026) diprakirakan cerah. Dari sembilan kabupaten/kota, han
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Krisis iklim dan kerusakan lingkungan dinilai tidak lagi dapat diatasi hanya melalui pendekatan ilmiah. Dibutuhkan sinergi antar
NASIONAL
BENER MERIAH Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
NASIONAL
MEDAN Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) Kota Tebing Tinggi mengungkap adanya dugaan aliran dan
HUKUM DAN KRIMINAL