Pelarian Tersangka Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara Berakhir di Tangan Imigrasi Kualanamu
MEDAN Pelarian AHF, mantan Kepala Cabang BNI 46 Aek Nabara, berakhir di tangan petugas Imigrasi Kualanamu pada Senin (30/3/2026). AHF, y
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Hamid Rijal Lubis, menegaskan rumah sakit wajib menerima pasien, meski status Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan pasien dinonaktifkan.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan mulai 4 Februari 2026.
Hamid menekankan, khusus bagi pasien dalam kondisi gawat darurat, rumah sakit dilarang menolak pelayanan.Baca Juga:
"Pertama kita sudah tegaskan dari awal, rumah sakit tidak boleh menolak pasien khususnya dalam keadaan darurat. Karena itu amanah undang-undang," ujarnya, Rabu (11/2/2026).Jika terdapat kendala administrasi, BPJS memberi tenggang waktu selama tiga hari kerja untuk pengurusan dokumen. Selama periode ini, pasien tetap bisa memperoleh pelayanan.
Hamid juga mendorong masyarakat untuk mengecek keaktifan PBI JK mereka melalui aplikasi resmi BPJS.Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penonaktifan ini bukan pengurangan jumlah peserta.
Penyesuaian dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru sehingga total PBI JK tetap sama. Langkah ini dimaksudkan agar bantuan lebih tepat sasaran, dengan kesempatan bagi peserta yang dinonaktifkan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya bila memenuhi kriteria tertentu.
Hamid memastikan, sejauh ini belum ada laporan warga Sumut yang tidak mendapatkan perawatan akibat penonaktifan PBI JK. Ia menekankan, meski Sumut memiliki program Universal Health Coverage (UHC), program ini tetap berjalan di bawah skema BPJS, termasuk segmen PBI JK yang dibayar pemerintah pusat."Segmen terbesar dari UHC adalah PBI JK yang dibayar pemerintah pusat. Inilah yang dinonaktifkan, dan iurannya tetap masuk lingkup UHC keseluruhan," ujarnya.*
(tm/dh)
MEDAN Pelarian AHF, mantan Kepala Cabang BNI 46 Aek Nabara, berakhir di tangan petugas Imigrasi Kualanamu pada Senin (30/3/2026). AHF, y
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan tanggapan atas instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang m
PEMERINTAHAN
MEDAN Rencana kebijakan pemerintah untuk memangkas belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen ternyata tidak akan berdampak terhadap nas
PEMERINTAHAN
MEDAN Kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) ke PT Ciputra Land kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bagi banyak orang, kematian adalah akhir dari segala hal, sebuah momen penuh duka. Namun, dalam tradisi Batak, ada satu pandangan
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut) mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap 79.926 balita di Kota Medan, yang
KESEHATAN
KARO Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo mulai buka suara terkait kasus yang menjerat Amsal Sitepu, seorang videografer yang didakwa melakuka
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA, 30 Maret 2026 Keresahan warga Dusun Kenanga, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, memuncak Senin (30/3/2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kasus dugaan markup proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat videografer Amsal Sitepu mendapat sorotan dari Gabu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ade Darmawan, pelapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi), mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (30/
HUKUM DAN KRIMINAL