BREAKING NEWS
Senin, 23 Februari 2026

Karyawan Protes Pemecatan Sepihak, Dugaan Praktik Interogasi Ilegal di Perusahaan Perkebunan

Mora Siregar - Senin, 23 Februari 2026 16:15 WIB
Karyawan Protes Pemecatan Sepihak, Dugaan Praktik Interogasi Ilegal di Perusahaan Perkebunan
PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN – Dugaan interogasi oleh sekuriti PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais (ANJ Agri Siais) terhadap sejumlah karyawan di lokasi perkebunan Kabupaten Tapanuli Selatan menjadi sorotan publik.

Interogasi yang dilaporkan didampingi anggota Brimob Sipirok ini diduga diikuti pemecatan sepihak terhadap beberapa karyawan pada 23 Februari 2026.

Berdasarkan informasi dari sumber anonim yang dikonfirmasi Lesmanan H, interogasi dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Baca Juga:

"Wewenang penyidikan hanya berada pada pihak berwenang, seperti kepolisian, sesuai KUHAP," ujar sumber tersebut.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan klarifikasi terkait kehadiran anggota Brimob apakah merupakan tugas resmi atau tidak.

Dugaan Pelanggaran Konstitusi dan UU

Pengamat hukum menilai, tindakan perusahaan berpotensi melanggar beberapa pasal dalam UUD 1945, antara lain:

- Pasal 28D ayat (1): Hak atas kepastian hukum dan perlakuan adil. Pemecatan sepihak tanpa prosedur melanggar prinsip ini.
- Pasal 28I ayat (1): Hak untuk tidak disiksa dan martabat dijaga. Interogasi dengan intimidasi dapat menyalahi ketentuan ini.
- Pasal 28E ayat (3): Hak berserikat dilindungi konstitusi; pemecatan karena aktivitas serikat pekerja merupakan pelanggaran.

Selain itu, dugaan pelanggaran hukum lainnya mencakup:

- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 153, yang mengatur prosedur pemecatan sah.

- KUHAP Pasal 52, melarang pengambilan keterangan dengan paksaan.

- UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, yang melindungi aktivitas serikat pekerja.

Hingga saat ini, PT ANJ Agri Siais belum memberikan tanggapan resmi.

Sementara itu, beberapa karyawan yang terkena pemecatan telah berkonsultasi dengan pengacara untuk menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan potensi konflik hak pekerja versus prosedur perusahaan di sektor perkebunan, sekaligus menekankan pentingnya pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan yang sah di Indonesia.*

(dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolri Ungkap Pemain Judi Online Didominasi Pelajar dan Mahasiswa, Anak di Bawah 18 Tahun Ikut Terpapar
Kontak Tembak di KM 50 Area PT Freeport Papua, 1 Prajurit TNI Gugur dan 1 Luka, Aparat Tingkatkan Kewaspadaan
INALUM Lepas Perdana Bus Baru Pegawai, Wujud Komitmen Tingkatkan Keselamatan dan Kenyamanan Transportasi Karyawan
Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan Politik Uang Babul Salam di Taman Villa Baru, Bekasi
Misteri Pembunuhan Anak Politikus PKS Cilegon Terpecahkan, Pelaku Ternyata Karyawan Swasta
PTPN IV Kebun Gunung Pamela Tegaskan PHK Berdasarkan Bukti Penggelapan dan Narkotika
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru