"Harapannya daerah-daerah bisa melakukan penanganan bencana sesuai kemampuannya. Yang tidak mampu tetap ditangani oleh pemerintah pusat," kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026.
Dari total Rp10,6 triliun tersebut, alokasi dana diberikan dengan porsi berbeda.
Untuk wilayah Aceh dialokasikan sekitar Rp1,6 triliun. Sementara itu, provinsi Sumatera Utara menerima sekitar Rp6,3 triliun, dan Sumatera Barat memperoleh sekitar Rp2,6 triliun.
Penjelasan tersebut disampaikan Tito setelah menghadiri kegiatan penyerahan santunan bagi ahli waris korban bencana hidrometeorologi serta sosialisasi penambahan TKD 2026 yang berlangsung secara hybrid dari Gedung MTQ Pidie Jaya, Aceh.
Menurut Tito, penambahan TKD ini merupakan tindak lanjut dari usulan pemerintah kepada DPR untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah dalam menangani dampak bencana. Pemerintah pusat juga memutuskan bantuan tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak langsung.
"Presiden memutuskan bantuan diberikan kepada seluruh kabupaten/kota dan provinsi di wilayah tersebut, baik yang terdampak maupun tidak, karena dianggap sebagai bencana provinsi," ujar Tito.
Kebijakan ini telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur teknis penggunaan dana tersebut di tingkat daerah.
Tito menegaskan tambahan anggaran tersebut harus digunakan untuk mempercepat pemulihan bencana. Bagi daerah yang tidak terdampak langsung, dana dapat dimanfaatkan untuk program mitigasi dan pencegahan bencana, seperti perbaikan jembatan, bendungan, hingga penguatan tata ruang wilayah.
Selain itu, dana juga dapat digunakan untuk peningkatan kapasitas penanganan bencana melalui pendidikan dan pelatihan, bahkan mendukung pengendalian inflasi daerah.*