BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

Implementasi KUHAP Baru, Kejagung Dorong Penyelesaian Kasus SDA Tanpa Pengadilan

gusWedha - Senin, 09 Maret 2026 20:38 WIB
Implementasi KUHAP Baru, Kejagung Dorong Penyelesaian Kasus SDA Tanpa Pengadilan
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan hal tersebut dalam Focus Group Discussion yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 9 Maret 2026. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia tengah menyiapkan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk kasus di sektor sumber daya alam (SDA).

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mendorong pendekatan penegakan hukum lebih restoratif dan efisien.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan hal tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 9 Maret 2026. Kegiatan itu turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyana serta sejumlah narasumber dari berbagai lembaga.

Baca Juga:

Forum diskusi tersebut melibatkan perwakilan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kementerian Hukum Republik Indonesia, Bareskrim Polri, hingga organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.

Dalam forum itu, Burhanuddin menyoroti besarnya kontribusi sektor sumber daya alam terhadap penerimaan negara. Pada 2024, sektor tersebut disebut menyumbang lebih dari Rp228 triliun bagi pendapatan negara.

Menurut dia, kompleksitas tindak pidana di sektor SDA—mulai dari kerusakan lingkungan hingga tindak pidana pencucian uang—memerlukan pendekatan penegakan hukum yang lebih efektif dibandingkan sekadar hukuman penjara bagi korporasi.

Salah satu instrumen yang disiapkan adalah mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan.

Mekanisme ini memungkinkan korporasi menyelesaikan perkara dengan komitmen memperbaiki tata kelola perusahaan serta memulihkan kerugian yang ditimbulkan.

Selain itu, konsep denda damai juga menjadi bagian dari kebijakan penegakan hukum yang memberi ruang penyelesaian perkara ekonomi di luar pengadilan. Kebijakan tersebut merupakan penerapan asas oportunitas yang menjadi kewenangan Jaksa Agung.

Menurut Burhanuddin, mekanisme ini juga dapat mempercepat pemulihan lingkungan yang rusak akibat aktivitas usaha. Pelaku usaha dapat langsung melakukan remediasi tanpa menunggu proses persidangan yang biasanya berlangsung lama hingga berkekuatan hukum tetap.

Ia menegaskan penerapan kebijakan ini harus tetap mengedepankan integritas dan transparansi. Kejaksaan, kata dia, akan menerapkan pengawasan internal berjenjang, transparansi administrasi yang akuntabel, serta menjaga integritas aparat penegak hukum.

"Parameter objektif harus jelas agar tidak menimbulkan disparitas dalam penerapan hukum di lapangan," kata Burhanuddin.*

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Putri Koster Dorong Generasi Muda Belajar Nilai Hidup dari Seni Rupa, Pameran Tutur Ayu Jadi Media Refleksi Budaya
Yusril Tegur APH: Jangan Tangkap Asal-asalan, Bisa Bikin Negara Bayar Ganti Rugi!
Yusril Minta Jaksa Tak Cari Alasan Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
Safari Ramadan Pemko Medan di Masjid At Tawwabin, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Serahkan Bantuan dan Santunan Anak Yatim
Kasus Sabu 2 Ton: ABK Sea Dragon Divonis Ringan, DPR Puas dengan Putusan
Operasi Cipkon Agung-2026, Polda Bali Tekankan Optimalisasi Tugas Jelang Nyepi dan Idul Fitri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru