BREAKING NEWS
Selasa, 17 Maret 2026

1.300 Rumah Citraland Sudah Terjual, Tapi SHM Belum Turun, YKI Sumut: Konsumen Terjebak HGB!

Zulkarnain - Selasa, 17 Maret 2026 13:24 WIB
1.300 Rumah Citraland Sudah Terjual, Tapi SHM Belum Turun, YKI Sumut: Konsumen Terjebak HGB!
YKI Sumatera Utara menyatakan siap menampung pengaduan dan mendampingi konsumen Citraland yang merasa dirugikan. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Yayasan Konsumen Indonesia (YKI) Sumatera Utara menyatakan siap menampung pengaduan dan mendampingi konsumen Citraland yang merasa dirugikan.

Sekitar 1.300 unit rumah di kawasan premium HelvetiaTanjung Morawa, yang sudah dibeli masyarakat dengan harga Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit, hingga kini masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).

Ketua YKI Sumut, Dr Asman Siagian, menegaskan bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan barang atau jasa tidak sesuai janji dapat dijerat pidana sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:

"Kalau konsumen sudah melunasi pembayaran, maka hak atas kepastian hukum wajib dipenuhi. Jangan sampai pembeli yang beritikad baik menanggung persoalan legalitas yang menjadi tanggung jawab pengembang," kata Asman Siagian, Selasa, 17 Maret 2026.

YKI Sumut membuka posko pengaduan dan pendampingan agar hak-hak konsumen tidak terabaikan.

Asman menekankan perlunya langkah kolektif, mulai dari pengumpulan dokumen transaksi seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), bukti pelunasan, surat penyerahan unit, hingga materi promosi dan surat-menyurat terkait janji penyerahan sertifikat.

Persoalan ini muncul di persidangan Tipikor Medan terkait pengelolaan lahan eks PTPN II, yang menyoroti perubahan status HGU menjadi HGB.

Meskipun rumah sudah terjual, 20 persen kewajiban penyerahan lahan kepada negara belum tuntas. Empat terdakwa kasus ini, termasuk mantan Dirut PTPN II Irwan Perangin-angin dan mantan Kakanwil BPN Sumut Askani, masih menjalani proses hukum.

"Rumah-rumah mewah telah dipasarkan, uang konsumen masuk, tapi SHM belum diterima. Ini bukan sekadar sengketa sertifikat, tapi alarm bagi perlindungan konsumen, tata kelola pertanahan, dan akuntabilitas bisnis properti," tegas Asman.

YKI mendorong konsumen segera mendokumentasikan semua bukti agar pengaduan dapat dipetakan, termasuk kemungkinan langkah hukum jika pengembang tidak transparan dan bertanggung jawab.*

(dh)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ratusan SHGB Citraland Helvetia Diblokir
Saksi BPN Mengaku Tak Tahu Kewajiban 20 Persen Lahan dalam Kasus Eks PTPN–Ciputra Land
Perumahan Mewah CitraLand Mulai Dipasarkan Meski Kewajiban Penyerahan 20 Persen Lahan Belum Terealisasi, Kerugian Capai Rp263,4 Miliar
Penjualan Aset PTPN II untuk CitraLand,  Saksi PT DMKR Diperingatkan Bisa Jadi Terdakwa
Jadi “Bom Waktu”! 88 Hektare Lahan CitraLand Dibangun 1.300 Unit Rumah, Sudah Lunas Tapi Masih HGB
Ternyata Ini Alasan NDP Belum Serahkan 20 Persen Lahan Eks PTPN ke Negara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru