JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras, beserta keluarga dan saksi terkait. Keputusan ini diumumkan Ketua LPSK, Achmadi, Selasa (17/3/2026), untuk menjamin keselamatan dan kelancaran proses hukum.
"Dalam keputusan ini, LPSK juga memberikan bantuan dan perlindungan kepada keluarga korban serta saksi," ujar Achmadi dalam siaran pers.
Perlindungan yang diberikan mencakup pengamanan fisik secara melekat, pemenuhan hak prosedural dalam proses peradilan, dan bantuan medis untuk korban.
Sebelumnya, Andrie Yunus telah menerima perlindungan darurat sejak 13 hingga 16 Maret 2026 di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), termasuk pengamanan dan perawatan medis.
Dengan keputusan terbaru ini, program perlindungan diterapkan secara menyeluruh selama enam bulan sejak penandatanganan pernyataan kesediaan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
LPSK menegaskan bahwa saksi juga memperoleh perlindungan agar dapat memberikan keterangan secara aman, sementara keluarga korban menerima bantuan biaya hidup sementara dan penggantian tempat tinggal aman.
Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku penyiraman air keras berlangsung tanpa tekanan dan intimidasi.
Kasus ini mencuat setelah Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis (12/3/2026) malam, sesaat setelah merekam siniar bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen, termasuk gangguan penglihatan.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai aksi kekerasan ini sebagai upaya membungkam suara kritis, khususnya pembela hak asasi manusia.
LPSK menekankan bahwa perlindungan bagi pembela HAM, korban, saksi, dan keluarga menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan bebas dari intimidasi.*