Penyaluran Bansos Sumatera Dipercepat, Kemensos Siapkan Dana Lebih dari Rp 2 Triliun
JAKARTA Kementerian Sosial menyatakan telah menyalurkan bantuan sosial senilai lebih dari Rp 700 miliar kepada warga terdampak bencana hi
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjelang tenggat 31 Maret 2026.
Laporan diminta disampaikan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
Imbauan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya serta bersedia diperiksa sebelum, selama, dan setelah menjabat.Baca Juga:
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyebut kewajiban pelaporan LHKPN berlaku bagi berbagai pejabat, mulai dari pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD.
"Penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN dan bersedia diperiksa kekayaannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu, 25 Maret 2026.
Berdasarkan data KPK, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN untuk tahun pelaporan 2025 masih berada di angka sekitar 67,98 persen per 11 Maret 2026. Dari total 431.468 wajib lapor, masih terdapat lebih dari 96 ribu penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan.
KPK menilai LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Lembaga antirasuah itu berharap tingkat kepatuhan dapat meningkat menjelang batas waktu yang telah ditetapkan.
Setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi administratif oleh KPK.
Laporan yang dinyatakan lengkap akan dipublikasikan, sementara laporan yang belum lengkap harus diperbaiki oleh wajib lapor dalam waktu 14 hari kalender sejak pemberitahuan.
Pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id. KPK juga membuka akses publik terhadap laporan yang telah dinyatakan lengkap sebagai bagian dari keterbukaan informasi.
Kepatuhan pelaporan LHKPN, menurut KPK, tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari komitmen integritas penyelenggara negara dalam upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.*
(k/dh)
JAKARTA Kementerian Sosial menyatakan telah menyalurkan bantuan sosial senilai lebih dari Rp 700 miliar kepada warga terdampak bencana hi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah Indonesia mempercepat penyaluran bantuan untuk korban bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Sumatera. Dalam la
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses pemberkasan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji yang menyeret mant
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Suasana hangat, penuh kebersamaan dan nuansa religius terasa dalam kegiatan Halal Bihalal 1 Syawal 1447 Hijriah yang digelar P
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Satu unit mobil mewah jenis Range Rover terbakar di ruas Jalan Tol Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serd
PERISTIWA
JAKARTA Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI Hetifah Sjaifudian menilai pembelajaran tatap muka di sekolah masih menjadi metode pal
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penye
NASIONAL
SIANTAR Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara meminta klarifikasi kepada Dinas Perhubungan dan Kepolisian Resor Simalun
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan meskipun terjadi gejolak ekonomi global akibat fluktuasi
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korup
HUKUM DAN KRIMINAL