"Platform yang belum sepenuhnya memenuhi aturan tetapi kooperatif seperti TikTok dan Roblox hari ini menerima surat peringatan," kata Meutya dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026). Ia menambahkan, apabila kedua platform tidak menunjukkan kepatuhan, pemerintah akan mengeluarkan surat panggilan resmi.
Sementara itu, X dan Bigo Live tercatat sudah patuh dengan menunda penggunaan platform bagi anak-anak hingga usia 16 tahun ke atas. Namun, beberapa platform lain, termasuk Meta (Facebook, Instagram, Threads) dan Google (YouTube), disebut melanggar aturan turunan PP TUNAS, yakni Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.
Meutya menekankan bahwa tujuan aturan ini adalah untuk melindungi anak-anak di ruang digital dan memastikan platform menghormati regulasi Indonesia. "Jalan yang dipilih negara adalah menunda hingga anak siap menggunakan platform digital. Orang tua dan anak-anak pun diajak ikut mengawasi kepatuhan platform," ujarnya.
PP TUNAS mulai diberlakukan sejak Sabtu (28/3/2026) dan menjadi dasar pemerintah menegakkan regulasi terhadap media sosial dan permainan daring yang diakses anak-anak, sekaligus mengajak masyarakat ikut serta dalam pengawasan.*
(k/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Pemerintah Berikan Surat Peringatan ke TikTok dan Roblox Terkait Kepatuhan PP TUNAS