BREAKING NEWS
Rabu, 01 April 2026

Ribuan Karya Dilindungi! Menteri Hukum Serahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual di Bali

M. Chairul - Rabu, 01 April 2026 17:18 WIB
Ribuan Karya Dilindungi! Menteri Hukum Serahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual di Bali
Menhum RI, Supratman Andi Agtas, menyerahkan Sertifikat Pencatatan KI secara simbolis dalam kegiatan yang digelar di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, Bali, Rabu, 1 April 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KLUNGKUNG — Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyerahkan Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) secara simbolis dalam kegiatan yang digelar di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, Bali, Rabu, 1 April 2026.

Acara tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional, Megawati Soekarnoputri, bersama sejumlah pejabat kementerian dan pemerintah daerah.

Dalam kesempatan itu, Supratman menyatakan tingginya permohonan kekayaan intelektual di Bali mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan karya.

Baca Juga:


Sepanjang 2025, tercatat 10.692 permohonan KI, sementara pada triwulan pertama 2026 mencapai 5.003 permohonan.

"Ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual," ujar Supratman.

Penyerahan sertifikat juga mencakup sejumlah produk budaya, seperti Indikasi Geografis Tenun Cepuk Tanglad dan Gula Dawan dari Klungkung, serta pengakuan terhadap ogoh-ogoh sebagai ekspresi budaya tradisional Bali.

Selain itu, Jegog Jembrana dan Tari Sekar Jempiring dari Denpasar turut mendapat perlindungan.

Supratman menilai kekayaan intelektual bukan sekadar aspek administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kedaulatan budaya dan memperkuat ekonomi kreatif.

"Karya masyarakat harus memiliki perlindungan hukum agar nilai ekonominya kembali kepada penciptanya," katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Hukum juga meninjau pameran UMKM berbasis KI, termasuk layanan Artha Karya yang dirancang untuk memfasilitasi pelindungan karya bagi kreator penyandang disabilitas.

Ia juga menyerahkan sertifikat merek kepada salah satu kreator disabilitas sebagai bentuk dukungan terhadap inklusivitas dalam pengembangan ekonomi kreatif.

Pemerintah berharap, melalui upaya ini, pelaku usaha dan masyarakat semakin terdorong untuk mendaftarkan karya intelektual mereka guna memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan daya saing di pasar global.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolda Aceh Pimpin Pembukaan Latihan Jungle Warfare Brimob di Aceh Utara, Fokus Tingkatkan Kesiapsiagaan
Nias Selatan Siap Mendunia! Desa Adat Bawomataluo Diusulkan Jadi Situs Warisan Dunia UNESCO
Wagub Aceh Dorong Percepatan Pembangunan Huntap, Ini Tiga Skema yang Disiapkan
Diduga Terlibat Tindak Pidana, Oknum Polisi Polres Tanjab Timur Ditahan di Sel Propam
IKWI Resmi Kantongi Hak Merek Logo, Perkuat Identitas dan Lindungi Aset Intelektual Organisasi
Eks Menhub Bantah Perintah Pengumpulan Dana Kampanye Pilpres dan Pilkada Sumut di Sidang Korupsi DJKA
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru