BREAKING NEWS
Rabu, 01 April 2026

Menaker Yassierli Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sehari Sepekan

Raman Krisna - Rabu, 01 April 2026 18:28 WIB
Menaker Yassierli Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sehari Sepekan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 April 2026. (foto: Biro Humas Kemnaker)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Kebijakan ini, menurut Yassierli, menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Baca Juga:

"Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta perwakilan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dari unsur pengusaha dan pekerja.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja.

Upah dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, serta tidak memotong jatah cuti tahunan.

Pekerja yang menjalankan WFH tetap berkewajiban memenuhi target kerja, sementara perusahaan diminta menjaga produktivitas dan kualitas layanan.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh sektor.

Pemerintah memberikan pengecualian untuk sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti layanan kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan publik, ritel, industri manufaktur, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, hingga sektor keuangan.

Selain mendorong penerapan WFH, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengimbau perusahaan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.

Langkah tersebut mencakup pemanfaatan teknologi hemat energi, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Subianto Saksikan 10 MoU Indonesia–Korea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis
Kunker Komisi II DPR RI ke Bank Sumut, Rico Waas Harap Perkuat Kinerja BUMD
RSUD Pirngadi Medan Tambah CT Scan dan Cath Lab, Layanan Jantung Diperkuat
Pemko Medan Luncurkan PKH Medan Makmur untuk 10 Ribu Penerima, Prioritaskan Lansia dan Disabilitas
Ribuan Karya Dilindungi! Menteri Hukum Serahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual di Bali
Nias Selatan Siap Mendunia! Desa Adat Bawomataluo Diusulkan Jadi Situs Warisan Dunia UNESCO
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru