Anggota DPR Kritik Penanganan Kasus Amsal Sitepu, Desak Pencopotan Kajari Karo
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi videografer Amsal Christy Sitepu yang sempat menghebohkan publik, kini menemukan titik terang.
Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Amsal mengaku pernah ditawari menjadi saksi ahli dan mengerjakan proyek pembuatan video profil Kejaksaan Negeri Karo.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026), Amsal menceritakan pengalamannya. "Awalnya saya diperiksa pada Maret 2025, semuanya berjalan baik, tidak ada hal mencemaskan," ujarnya.Baca Juga:
Pada kesempatan itu, penyidik sempat menawarinya menjadi saksi ahli karena dianggap memahami proses pembuatan video profil, bahkan menawarkan proyek pembuatan video. Namun, tawaran itu ditolak Amsal.
Amsal hanya menyetujui untuk meninjau jalannya penyidikan dan mengunggahnya ke akun TikTok miliknya. Delapan bulan kemudian, tepatnya pada 19 November 2025, ia kembali diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu didasarkan pada laporan Inspektorat Kabupaten Karo yang menilai terdapat kerugian negara dari pekerjaan videonya, meski Amsal mengaku tidak pernah diperiksa oleh badan audit manapun.
"Enggak ada yang perlu ditutupi. Saya bukan koruptor, saya tidak mencuri sedikit pun uang dari negara," tegas Amsal. Setelah penetapan tersangka, Amsal langsung dibawa ke Rutan Kelas I Medan pada malam hari.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo periode 2020–2022 melalui perusahaan videografi miliknya, CV Promiseland. Biaya yang diajukan sekitar Rp30 juta per desa, sedangkan Inspektorat menilai biaya wajar Rp24,1 juta per video.
Selisih ini menjadi dasar dugaan penggelembungan anggaran, yang kemudian dituntut dengan hukuman penjara dua tahun, denda Rp50 juta, dan pengembalian kerugian negara Rp202 juta.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan bebas terhadap Amsal pada Rabu (1/4/2026). K
etua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menegaskan Amsal tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. "Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," kata Girsang.
Kasus Amsal Sitepu kembali menegaskan perlunya pemahaman bahwa industri kreatif, termasuk videografi, tidak selalu bisa diukur dengan standar biaya baku.
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, mengeluarkan ultimatum kepada camat dan petugas kewilayahan terkait potensi penyalahgunaan Program Kel
PEMERINTAHAN
JAKARTA Rapat Komisi III DPR bersama Kejaksaan Negeri Karo menyoroti penanganan perkara Nomor 171/Pid.SusTPK/2025/PN Mdn atas nama Amsa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aksi heroik nelayan asal Indonesia, Sugianto, yang menyelamatkan sejumlah lansia saat kebakaran hutan di Korea Selatan mendapat
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan menyatakan tiga prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian di Lebanon akan segera dipulangkan ke Indon
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menerima aduan dari warga korban pelecehan seksual yang kasusnya mandek selama setah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti langkah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang menyur
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pihak Kejari terkait kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polisi kembali memeriksa pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pe
HUKUM DAN KRIMINAL