Refly Harun Desak Polda Metro Hentikan Perkara Roy Suryo Cs, Sebut Tak Layak Ditindaklanjuti
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan penanganan perkara yang menyeret kliennya
NASIONAL
JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah daerah di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah yang terdampak bencana.
Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, menyatakan bahwa skema pemanfaatan kayu hanyutan ini telah dirancang dengan tujuan untuk mendukung pembangunan hunian sementara (huntara) hingga memenuhi kebutuhan berbagai industri.Baca Juga:
"Kami memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan kayu hanyutan ini, baik untuk pembangunan rumah sementara maupun kebutuhan lain seperti industri," ujar Tito dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2026).
Berdasarkan data terkini yang dirilis oleh Satgas PRR pada 2 April 2026, pemanfaatan kayu hanyutan telah berlangsung di berbagai daerah terdampak.
Di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Utara telah berhasil memanfaatkan sekitar 2.112,11 meter kubik kayu untuk pembangunan huntara, sementara di Kabupaten Aceh Tamiang terdapat 572,4 meter kubik kayu yang kini menunggu penetapan kebijakan dari pemerintah daerah terkait peruntukannya.
Di Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan telah menggunakan 329,24 meter kubik kayu untuk pembangunan huntara, fasilitas sosial, dan fasilitas umum. Sementara itu, Kabupaten Tapanuli Tengah telah mengalokasikan 93,39 meter kubik kayu untuk mendukung pemulihan rumah warga yang terdampak bencana.
Pemanfaatan kayu hanyutan juga telah mencatatkan angka signifikan di Sumatera Barat, khususnya di Kota Padang, di mana sekitar 1.996,58 meter kubik kayu diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Tito menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026, yang mengatur pemanfaatan kayu hanyutan sebagai sumber daya material dalam mendukung penanganan darurat serta upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
"Terkait dengan bagian kayu yang berukuran kecil dan kurang ekonomis, kami berharap agar pemda bisa memanfaatkannya untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), misalnya dengan mengolahnya menjadi bahan baku pembuatan batu bata atau untuk pembangkit listrik," tambah Tito.
Sementara itu, Tito juga memastikan bahwa proses pemanfaatan kayu hanyutan akan terus digencarkan hingga seluruh tumpukan kayu bersih di seluruh titik terdampak.
Hingga saat ini, lebih dari 70 persen tumpukan kayu hanyutan di Aceh sudah ditangani, sementara di Sumatera Barat dan Sumatera Utara, hampir seluruhnya telah dikelola dengan baik.
"Kami optimis dalam waktu dekat, sisa tumpukan kayu hanyutan dapat tertangani dan bencana ini dapat ditanggulangi dengan efektif," tutup Tito.*
(d/dh)
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan penanganan perkara yang menyeret kliennya
NASIONAL
JAKARTA Tim hukum Troya (Tifa and Roy&039s Advocate) berencana melaporkan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan ke pihak kepolisian.
NASIONAL
JAKARTA Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) menegaskan bahwa misi kemanusiaan untuk Gaza tidak akan berhenti meski sembilan relawan war
INTERNASIONAL
JAKARTA Pemerintah menyatakan kondisi perekonomian Indonesia saat ini masih berada dalam posisi yang lebih kuat dibandingkan saat krisis
EKONOMI
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyoroti kinerja sejumlah pejabat di lingkungan kementeriannya yang dinilai menyebabk
PEMERINTAHAN
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap penyebab gangguan listrik yang menyebabkan pemadaman di sejumlah wilayah Sumatera pada Jumat (22/5/2
NASIONAL
BANDA ACEH Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memeriksa sebanyak 15 saksi terkait kasus kebakaran dan pengrusakan yang terjadi
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMATRA UTARA Pemadaman listrik massal terjadi di sejumlah wilayah Sumatra Utara pada Jumat malam, 22 Mei 2026. Peristiwa yang terjadi se
PERISTIWA
DENPASAR TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan kesiapan penuh mendukung pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan di Provinsi Bali. Duk
NASIONAL
MEDAN Dekranasda Kota Medan bersama PT Fast Retailing Indonesia (Uniqlo Indonesia) bersinergi memperkuat ekosistem Usaha Mikro Kecil dan
EKONOMI