BREAKING NEWS
Senin, 06 April 2026

RUU Perampasan Aset Disorot DPR, Penyitaan Tanpa Putusan Pidana Dinilai Rawan Disalahgunakan

Dharma - Senin, 06 April 2026 15:18 WIB
RUU Perampasan Aset Disorot DPR, Penyitaan Tanpa Putusan Pidana Dinilai Rawan Disalahgunakan
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil. (Foto: fraksi.pks)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyoroti mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Senin, 6 April 2026, Nasir mempertanyakan potensi penerapan skema perampasan aset melalui putusan pengadilan tanpa terlebih dahulu adanya vonis pidana terhadap pelaku.

"Bagaimana jika perampasan dapat dilakukan tanpa putusan pidana?" ujar Nasir.

Baca Juga:

Ia mengingatkan bahwa mekanisme tersebut berisiko membuka ruang penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power, terutama di tengah kondisi penegakan hukum yang dinilai belum optimal.

Menurut dia, kewenangan paksa negara dalam menegakkan hukum harus diimbangi dengan prinsip kehati-hatian agar tidak melanggar hak warga negara.

Selain itu, Nasir juga menyoroti sejumlah aspek lain dalam rancangan beleid tersebut, termasuk status hukum pelaku yang meninggal dunia atau melarikan diri, serta tata kelola aset hasil perampasan yang dinilai belum sepenuhnya jelas.

Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa rancangan undang-undang ini mengatur dua mekanisme perampasan aset.

Pertama, melalui pendekatan non-conviction based forfeiture (NCBF), yakni penyitaan tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.

Menurut Bayu, mekanisme tersebut dapat diterapkan jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

"Artinya, perampasan aset dapat dilakukan tanpa berdasarkan putusan pidana dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur," kata Bayu.

Selain itu, terdapat mekanisme conviction based forfeiture (CBF), yakni perampasan aset yang dilakukan setelah adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana.

RUU ini juga mengatur jenis aset yang dapat dirampas negara, meliputi aset yang digunakan sebagai alat kejahatan, hasil langsung tindak pidana, serta aset lain milik pelaku yang dapat digunakan untuk mengganti kerugian negara.

Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi sorotan karena dinilai penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Namun, sejumlah kalangan menilai pengaturannya perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.*

(k/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hasbiallah Ilyas Kritik RUU Perampasan Aset: Tanpa Putusan Pengadilan, Ini Pelanggaran HAM!
Dosen Hukum UGM Usulkan Pembentukan Lembaga Khusus di Bawah Presiden untuk Kelola Aset Rampasan Negara
LPSK Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban melalui RUU PSDK
Menjaga Peradilan Berkualitas, DPR Dorong Sistem Rekrutmen Hakim Lebih Ketat
Baleg DPR Tekankan Pentingnya Data: Siapa yang Menguasai Informasi, Dialah yang Menguasai Dunia
Pentingnya RUU Perampasan Aset, DPR Siapkan Aturan Baru untuk Kejelasan Pengelolaan Harta Negara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru