BREAKING NEWS
Rabu, 29 April 2026

58 Juta Peserta JKN Nonaktif, BPJS: Banyak yang Menunggak Iuran

Dharma - Rabu, 08 April 2026 18:21 WIB
58 Juta Peserta JKN Nonaktif, BPJS: Banyak yang Menunggak Iuran
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito. (Foto: informasi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 58,32 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berstatus nonaktif.

Kondisi ini dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari tunggakan iuran hingga pemutakhiran data kepesertaan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan, dari total tersebut, sekitar 13,48 juta peserta tidak aktif akibat menunggak iuran.

Baca Juga:

"Sebanyak 44,84 juta lainnya berasal dari penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta yang dibiayai pemerintah daerah," ujar Prihati dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (8/4/2026).

Ia menambahkan, pemutakhiran data dalam dua bulan terakhir turut berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta. Sebagian dari mereka kini beralih menjadi peserta mandiri.

Menurut Prihati, rendahnya kepatuhan pembayaran iuran banyak terjadi pada peserta dari sektor informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Hal ini dipicu oleh kondisi ekonomi yang tidak stabil serta rendahnya kesadaran membayar iuran.

Selain itu, faktor fiskal daerah juga turut memengaruhi. Penurunan dana transfer ke daerah dinilai berdampak pada kemampuan pemerintah daerah dalam membayar iuran peserta JKN.

Meski demikian, total kepesertaan BPJS Kesehatan hingga Februari 2026 telah mencapai 284,6 juta jiwa atau sekitar 98,74 persen dari total penduduk Indonesia.

Namun, BPJS Kesehatan mencatat adanya tekanan pada pembiayaan program. Rasio klaim sejak 2023 telah mencapai 104,72 persen, yang menunjukkan peningkatan beban pembayaran layanan kesehatan.

"Ketahanan Dana Jaminan Sosial masih di atas 100 persen, namun tekanan pembiayaan terus meningkat," jelasnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, BPJS Kesehatan memperkuat validitas data kepesertaan serta mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran iuran.

Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam proses verifikasi data.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur skema penghapusan tunggakan iuran bagi peserta tertentu.*

(mt/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Viral Video Perawat Joget di Ruang Operasi, RSUD Datu Beru Nonaktifkan yang Bersangkutan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat Kasus Suap, Sidang Akan Segera Digelar
Setelah Yaqut, Siapa Lagi yang Ajukan Tahanan Rumah di Kasus Korupsi?
KPK Dalami Motif Bupati Cilacap Menyiapkan THR untuk Forkopimda
Mudah Berobat Saat Mudik, BPJS Kesehatan Terapkan Portabilitas di Seluruh Wilayah Indonesia
Skandal Pemerasan Polisi: Dirresnarkoba Polda NTT Dicopot, Diduga Terlibat Penyuapan Rp375 Juta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru