BREAKING NEWS
Senin, 20 April 2026

KPK Tegaskan Pengadaan Motor Listrik BGN Boleh Asal Sesuai Aturan, DPR Ungkap Kejanggalan

Abyadi Siregar - Senin, 13 April 2026 17:31 WIB
KPK Tegaskan Pengadaan Motor Listrik BGN Boleh Asal Sesuai Aturan, DPR Ungkap Kejanggalan
Motor Listrik MBG di Jabar. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi polemik pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) yang digunakan untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).

KPK menegaskan pada prinsipnya setiap pengadaan barang di instansi pemerintah diperbolehkan sepanjang mengikuti aturan yang berlaku.

"Untuk pengadaan di instansi sepanjang sesuai regulasi yang ada, silakan saja," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin kepada wartawan, Senin, 13 April 2026.

Baca Juga:

Pernyataan KPK ini muncul di tengah sorotan publik dan DPR terhadap pengadaan 21.801 unit motor listrik yang disebut tidak pernah dilaporkan secara rinci ke parlemen.

Isu ini sebelumnya juga viral di media sosial, setelah beredar narasi adanya pengadaan hingga 70.000 unit kendaraan listrik untuk program MBG.

Kepala BGN Dadan Hindayana membantah angka tersebut. Ia menegaskan realisasi pengadaan hanya sebanyak 21.801 unit dari total kontrak awal 25.644 unit.

Menurut dia, motor listrik tersebut diproduksi di dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 48,5 persen dan digunakan untuk mendukung mobilitas petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.

"Pengadaan ini bukan program mendadak. Sudah direncanakan dalam anggaran 2025 dan berjalan sesuai mekanisme," ujar Dadan.

Namun, pengadaan tersebut menuai kritik dari DPR. Anggota Komisi IX DPR Pulung Agustanto menilai terdapat ketidaksinkronan informasi antara BGN dan Kementerian Keuangan, termasuk soal sempatnya rencana pengadaan disebut ditolak tetapi tetap berjalan.

Ia juga mempertanyakan urgensi dan harga pengadaan yang disebut mencapai Rp1,39 triliun.

Menurut dia, kondisi fiskal negara saat ini menuntut setiap belanja negara dilakukan secara ketat dan transparan.

"Semua harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik," kata Pulung.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Hadirkan 8 Saksi di Sidang Korupsi Proyek Rel Kereta Medan–Binjai DJKA, Hakim Tegur Saksi: Jangan Merasa Sok Benar!
Investasi RI Tembus Rp497 Triliun di Kuartal I 2026, Serap 627 Ribu Tenaga Kerja
Sidang Nadiem: Ahli Ungkap Kerugian Negara Rp 1,5 Triliun dari Chromebook
Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh, Pemulihan Butuh Waktu Panjang
Mendagri Ungkap Kemiskinan Papua Masih di Atas Nasional, Papua Selatan Justru Naik
Kejari Medan Limpahkan Berkas Korupsi MFF 2024 ke PN, 4 Tersangka Segera Disidang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru