Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati pembentukan badan khusus untuk menyelenggarakan Satu Data Indonesia (SDI) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia.
Kesepakatan ini muncul dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU SDI yang digelar pada Rabu, 15 April 2026.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, pembentukan badan tersebut menjadi salah satu opsi penguatan tata kelola data nasional yang tengah dibahas dalam RUU tersebut.
Baca Juga:
"Sebelum dari tim TA, saya memberikan masukan bahwa kita telah sepakat ada satu badan yang melakukan proses penyelenggaraan Satu Data Indonesia," ujar Bob dalam rapat Panja.
Bob menjelaskan, penyelenggaraan Satu Data Indonesia nantinya akan melibatkan sejumlah unsur, mulai dari kantor SDI hingga berbagai komponen pengelolaan data.
"Saya pikir penyelenggara SDI terdiri atas kantor SDI, pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data," kata dia.
Menurut Bob, posisi koordinator Satu Data Indonesia dalam konsep yang sedang dibahas dinilai sudah menyerupai sebuah badan tersendiri.
Karena itu, pembentukan badan khusus menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan.
"Koordinator SDI ini sudah menyerupai badan Satu Data Indonesia," ujarnya.
Bob menambahkan, pembahasan RUU SDI masih akan merumuskan lebih lanjut bentuk kelembagaan badan tersebut, termasuk apakah akan berdiri sendiri atau berada di bawah kementerian tertentu.
"Maka nanti penjelasannya badan SDI adalah suatu badan. Berarti ini bukan menteri," kata dia.
RUU Satu Data Indonesia merupakan usul inisiatif DPR yang bertujuan menyatukan dan menyinkronkan data lintas kementerian dan lembaga.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.