Sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Tito memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pemda untuk menyelesaikan pendataan secara akurat, termasuk klasifikasi jenis huntap.
"Saya kasih deadline sampai Rabu depan. Data harus akurat agar pembangunan bisa segera dilakukan," ujar Tito dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, terdapat tiga klasifikasi huntap yang harus didata, yakni huntap in situ (dibangun di lokasi semula), huntap ex situ mandiri (relokasi pilihan warga), serta huntap ex situ terpusat atau komunal.
Menurut Tito, kecepatan dan ketepatan data menjadi kunci dalam mempercepat proses pembangunan hunian bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Ia juga meminta kepala daerah untuk turun langsung ke lapangan dan membentuk tim kecil agar proses pendataan berjalan lebih efektif.
Berdasarkan data sementara, total kebutuhan huntap di tiga provinsi terdampak mencapai 39.021 unit. Rinciannya meliputi Aceh sebanyak 28.876 unit, Sumatera Utara 7.321 unit, dan Sumatera Barat 2.824 unit.
Namun, data tersebut masih akan diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebelum dilakukan pembangunan.
"Nanti akan dicek kembali apakah benar rusak berat atau hilang, sehingga layak mendapatkan huntap," jelasnya.
Pembangunan huntap nantinya akan dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Selain itu, dukungan juga datang dari berbagai pihak, termasuk organisasi sosial dan institusi negara yang turut membantu percepatan pembangunan.
Tito menegaskan, daerah yang telah menyelesaikan pendataan lebih cepat akan diprioritaskan dalam pelaksanaan pembangunan.
"Jangan sampai masyarakat dirugikan karena lambatnya pendataan," tegasnya.*