Purbaya: Duit Bencana Siap Dikucurkan, Asal BNPB Jangan "Ngaco" Hitungannya
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah siap mengucurkan anggaran bencana secara maksimal apabila Bad
EKONOMI
JAKARTA - KontraS menyatakan akan memboikot seluruh proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di pengadilan militer.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan pihaknya tidak akan menghadiri sidang perdana yang dijadwalkan pada 29 April 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang," ujar Dimas di depan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).Baca Juga:
Dimas menegaskan, keputusan tersebut bukan hanya untuk sidang perdana, tetapi juga berlaku hingga akhir proses persidangan.
"Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta," tegasnya.
Menurutnya, sejak awal pihak TNI telah menyampaikan komitmen untuk mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel. Namun dalam praktiknya, KontraS menilai hal tersebut tidak terwujud.
Ia menyoroti minimnya keterbukaan informasi terkait hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk identitas para pelaku yang belum sepenuhnya diungkap ke publik.
"Empat orang terduga pelaku yang kemarin sempat dirilis oleh pihak Puspom TNI tanggal 18 Maret, itu juga tidak berhasil ditunjukkan mukanya," ujarnya.
KontraS bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengklaim telah melakukan penelusuran mandiri dan menemukan indikasi keterlibatan lebih luas dalam kasus tersebut, termasuk dugaan adanya 16 pelaku lapangan.
Namun, temuan tersebut disebut tidak mendapat respons dari pihak TNI.
"Jadi buat apa kami percaya kepada otoritas yang mengingkari janjinya sendiri untuk melakukan penyelesaian secara transparan dan akuntabel," kata Dimas.
Diketahui, sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan digelar pada 29 April 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam perkara ini, empat prajurit BAIS TNI menjadi terdakwa, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.*
(k/dh)
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah siap mengucurkan anggaran bencana secara maksimal apabila Bad
EKONOMI
JAKARTA Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan penegakan hukum harus berlaku adil bagi seluruh masyaraka
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Polda Metro Jaya memeriksa staf administrasi Kejagung Febrio Adiono dalam penyelidikan ka
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus duga
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan mengajukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan peningkatan pada
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas meluncurkan Medan Corpu Smart sebagai platform pembelajaran digital bagi aparatur sipil negara (ASN) di li
PEMERINTAHAN
DELISERDANG Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkenalkan sejumlah destinasi wisata dan kuliner khas daerah kepada del
PARIWISATA
MEDAN Rangkaian kegiatan IndonesiaMalaysiaThailand Growth Triangle (IMTGT) mulai digelar di Sumatera Utara (Sumut). Forum tersebut diha
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong pengembangan berbagai komoditas potensial agar memiliki nilai
EKONOMI
MEDAN Penasihat hukum terdakwa Dante Sinaga menilai hubungan kausal antara tindakan kliennya saat masih menjabat di PT Indonesia Asahan Al
HUKUM DAN KRIMINAL