BREAKING NEWS
Selasa, 23 Juni 2026

May Day 2026, Prabowo Umumkan “Kado” Kebijakan Besar untuk Buruh Indonesia!

Raman Krisna - Jumat, 01 Mei 2026 16:18 WIB
May Day 2026, Prabowo Umumkan “Kado” Kebijakan Besar untuk Buruh Indonesia!
Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 yang digelar di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026. (foto: Biro Humas Kemnaker)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan baru terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 yang digelar di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.

Kebijakan tersebut mencakup penguatan perlindungan hukum, kepastian kerja, hingga peningkatan kesejahteraan buruh di berbagai sektor.

Dalam acara yang turut dihadiri Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Presiden menyebut kebijakan tersebut sebagai "kado" bagi pekerja Indonesia.

Baca Juga:

"Dalam satu tahun ini, kebijakan pemerintah adalah kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh," ujar Prabowo.

Sejumlah regulasi baru yang diumumkan antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Peraturan Presiden tentang perlindungan pekerja transportasi daring, serta ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk perlindungan awak kapal perikanan.

Pemerintah juga menetapkan pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh melalui Keputusan Presiden, serta kebijakan pembatasan alih daya atau outsourcing melalui regulasi Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menetapkan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.

Selain kebijakan baru, Presiden memaparkan sejumlah program yang telah berjalan sejak 2025, termasuk kenaikan upah minimum, pemberian bonus hari raya bagi pekerja transportasi daring, serta diskon iuran jaminan sosial bagi pekerja informal seperti nelayan, petani, dan pengemudi.

Pemerintah juga meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, memperluas pelatihan vokasi, penguatan keselamatan dan kesehatan kerja, serta bantuan subsidi upah pada 2025.

Di sektor perumahan, pemerintah memperluas akses rumah subsidi bagi pekerja, serta membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas.*


(ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gaji Pencuci Ompreng MBG Rp3,5 Juta, Lebih Tinggi dari Guru Honorer: BGN Buka Suara
Di Hadapan Buruh, Bobby Nasution Sentil Sistem Layanan BPJS Kesehatan: Mereka Ongkang-ongkang Kaki Saja
May Day 2026, Wali Kota Rico Waas Beberkan 11 Janji untuk Kesejahteraan Buruh Medan
May Day 2026 di Medan: Buruh Geruduk Kantor Gubsu, Tagih Janji Bobby Nasution
Peringatan Hari Buruh di Labusel, UMSK 2026 Naik Jadi Rp3,74 Juta!
Puan Maharani Minta Negara Perkuat Perlindungan Buruh di Momen May Day 2026, Soroti Ancaman PHK dan Sistem Outsourcing
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru