BREAKING NEWS
Kamis, 14 Mei 2026

Bawaslu Usul Pelaku Politik Uang Diblacklist, Komisi II DPR: Gagasan Menarik

Nurul - Kamis, 07 Mei 2026 16:36 WIB
Bawaslu Usul Pelaku Politik Uang Diblacklist, Komisi II DPR: Gagasan Menarik
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. (Foto: fraksigolkar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pemberian sanksi blacklist bagi pelaku politik uang menjadi gagasan menarik untuk dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurut Zulfikar, usulan tersebut dapat menjadi alternatif dalam memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu, khususnya praktik politik uang yang selama ini masih marak terjadi.

"Semua stakeholder akan kita ajak bicara dan diskusi," kata Zulfikar saat dihubungi, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, Komisi II DPR RI akan membahas usulan tersebut bersama berbagai pihak terkait agar penerapannya dapat dipertimbangkan secara matang, termasuk dari sisi teknis dan regulasi.

Zulfikar juga menilai penegakan hukum pemilu ke depan perlu diarahkan tidak hanya melalui pendekatan pidana, tetapi juga sanksi administratif yang dinilai lebih efektif memberi efek jera.

Menurut dia, perubahan orientasi tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan pihaknya saat ini telah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR untuk melakukan simulasi sistem dalam penyusunan revisi aturan pemilu.

Khozin menyebut Komisi II juga telah mengundang sejumlah lembaga, akademisi, hingga pengamat pemilu seperti Perludem dan CSIS guna memberikan masukan terhadap sistem pemilu yang akan diperbaiki.

"Agar hasil yang didapat daripada produk Undang-Undang ini betul-betul bisa berdampak, tidak hanya dalam jangka pendek saja, tetapi dalam jangka panjang juga bisa tetap dirasakan," ujar Khozin.

Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan agar pelaku politik uang tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi pemilu, tetapi juga dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist.

Menurut Herwyn, peserta pemilu yang terbukti melakukan politik uang sebaiknya dilarang mengikuti pemilu maupun pilkada pada periode berikutnya.

"Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada," kata Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Usulan tersebut disebut sebagai langkah untuk memberikan efek jera sekaligus memperkuat integritas pemilu di Indonesia.*

(an/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo dan Tantangan Ketahanan Energi: Dari LPG Impor ke Teknologi Alternatif
RI Genjot Energi dari Sampah, Potensi 100 Juta Ton Siap Diolah Jadi Listrik
Pemangkasan Belanja Pegawai Maksimal 30%: Pemprov Sumut Pastikan Nasib PPPK Aman
ASN Pemprov Sumut Kembali Bekerja 25 Maret 2026, Terapkan Sistem WFO dan WFH 50:50
Prabowo Targetkan Pembangkit Tenaga Surya 100 GW sebagai Upaya Ketahanan Energi
Kemenag Mandailing Natal Rekomendasikan 17 Masjid Ramah Pemudik Jelang Idul Fitri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru