JAKARTA - Perwakilan buruh mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI untuk segera mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Mereka memberikan tenggat waktu satu minggu sebelum aksi lanjutan dilakukan secara lebih besar.
Desakan tersebut disampaikan usai pertemuan antara perwakilan serikat buruh dan Kemnaker pada Kamis (7/5/2026).
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Suparno menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi.
"Kami kasih batas waktu satu minggu. Jika Permenaker 07/2026 belum dicabut, kami pastikan FSPMI dan KSPI akan turun lebih besar lagi," kata Suparno kepada wartawan.
Menurut Suparno, buruh menilai aturan tersebut telah berdampak langsung di lapangan, termasuk memicu potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor industri. Ia menyebut beberapa perusahaan bahkan sudah mulai menerapkan kebijakan baru tak lama setelah aturan itu diterbitkan.
"Baru tanggal 30 April keluar aturan, 2 Mei sudah ada implementasi di lapangan. Bahkan ada PHK di gudang-gudang," ujarnya.
Ia menambahkan, buruh meminta agar Permenaker tersebut dicabut terlebih dahulu sebelum pemerintah melibatkan kembali seluruh stakeholder, baik dari unsur pengusaha maupun pekerja, untuk membahas aturan terkait alih daya.
"Kami minta dicabut dulu, baru kemudian duduk bersama membahas ulang agar ada kepastian perlindungan buruh, termasuk soal upah dan jaminan sosial," katanya.
FSPMI juga menyatakan siap menggelar aksi lanjutan secara nasional apabila tuntutan mereka tidak direspons pemerintah dalam batas waktu yang diberikan.
Aksi tersebut disebut tidak hanya akan dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga akan meluas ke berbagai daerah industri di Indonesia.*
(oz/dh)
Editor
: Dharma
Buruh Ancam Aksi Nasional Besar-Besaran Jika Permenaker 7/2026 Tak Dicabut dalam Sepekan