Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Diduga Terima Duit Suap Impor dan Cukai
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menetapkan kebijakan pembatasan usia kendaraan angkutan umum jarak jauh, khususnya bus antarkota antarprovinsi (AKAP), maksimal 25 tahun.
Kebijakan ini dikeluarkan menyusul kecelakaan maut bus ALS yang bertabrakan dengan truk tangki BBM di Jalan Lintas Sumatera, Sumatera Selatan.
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Yuda Pratiwi Setiawan, mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur batas usia operasional kendaraan angkutan umum.Baca Juga:
"Sesuai dengan Permenhub, untuk bus AKAP itu maksimal 25 tahun. Tinggal izin dan pemeliharaan saja," ujar Yuda, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan itu diterapkan untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus jarak jauh, terutama pada jalur lintas provinsi yang memiliki tingkat mobilitas tinggi.
Yuda menegaskan aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
Meski demikian, Pemprov Sumut masih menunggu hasil investigasi kepolisian terkait kecelakaan bus ALS di Sumatera Selatan, termasuk kondisi teknis kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut.
"Kita masih menunggu dari kepolisian untuk melihat kondisi bus yang kecelakaan kemarin dan akan kita informasikan lebih lanjut," kata dia.
Ia menambahkan, sebelum insiden tersebut terjadi, pihaknya telah melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap sejumlah bus yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara.
"Sebelum kejadian ALS, kita sudah lakukan ramp check terhadap bus-bus yang beroperasi di Sumut, khususnya lintas kabupaten/kota," ujarnya.
Sebelumnya, kecelakaan maut antara bus ALS dan truk tangki BBM terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada 6 Mei 2026.
Insiden tersebut menyebabkan ledakan dan kebakaran hebat yang menewaskan belasan penumpang.*
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pihak menanggapi kritik dari beberapa pengamat yang mendesak penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan alas
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan kenaikan pangkat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya menjad
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tarif p
EKONOMI
KAZAN Pemerintah Indonesia dan Rusia menyepakati penguatan kerja sama di sektor energi, mulai dari pengembangan pembangkit listrik tenaga
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia hingga diterbitkann
NASIONAL
BATU BARA Keluhan terhadap layanan ATM di BRI Unit Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, kembali mencuat. Nasabah menilai mesin ATM setor
PERISTIWA
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia menyoroti anggaran pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat senilai Rp27 miliar yang dikelola Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,61 persen pada triwulan I2026 me
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indo
HUKUM DAN KRIMINAL