BREAKING NEWS
Jumat, 15 Mei 2026

Usai Tragedi ALS, Pemprov Sumut Batasi Usia Bus AKAP Maksimal 25 Tahun

Nurul - Kamis, 14 Mei 2026 19:31 WIB
Usai Tragedi ALS, Pemprov Sumut Batasi Usia Bus AKAP Maksimal 25 Tahun
kecelakaan maut bus ALS yang bertabrakan dengan truk tangki BBM di Jalan Lintas Sumatera, Sumatera Selatan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menetapkan kebijakan pembatasan usia kendaraan angkutan umum jarak jauh, khususnya bus antarkota antarprovinsi (AKAP), maksimal 25 tahun.

Kebijakan ini dikeluarkan menyusul kecelakaan maut bus ALS yang bertabrakan dengan truk tangki BBM di Jalan Lintas Sumatera, Sumatera Selatan.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Yuda Pratiwi Setiawan, mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur batas usia operasional kendaraan angkutan umum.

Baca Juga:

"Sesuai dengan Permenhub, untuk bus AKAP itu maksimal 25 tahun. Tinggal izin dan pemeliharaan saja," ujar Yuda, Kamis (14/5/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan itu diterapkan untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus jarak jauh, terutama pada jalur lintas provinsi yang memiliki tingkat mobilitas tinggi.

Yuda menegaskan aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.

Meski demikian, Pemprov Sumut masih menunggu hasil investigasi kepolisian terkait kecelakaan bus ALS di Sumatera Selatan, termasuk kondisi teknis kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut.

"Kita masih menunggu dari kepolisian untuk melihat kondisi bus yang kecelakaan kemarin dan akan kita informasikan lebih lanjut," kata dia.

Ia menambahkan, sebelum insiden tersebut terjadi, pihaknya telah melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap sejumlah bus yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara.

"Sebelum kejadian ALS, kita sudah lakukan ramp check terhadap bus-bus yang beroperasi di Sumut, khususnya lintas kabupaten/kota," ujarnya.

Sebelumnya, kecelakaan maut antara bus ALS dan truk tangki BBM terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada 6 Mei 2026.

Insiden tersebut menyebabkan ledakan dan kebakaran hebat yang menewaskan belasan penumpang.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kerap Jadi Titik Kecelakaan, KAI Sumut Tutup Enam Titik Perlintasan Liar di Tiga Daerah
Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Nobar Film Pesta Babi: Biarkan Publik Menonton dan Menilai
Mentan Amran Ungkap Alasan Libatkan TNI-Polri dalam Program Swasembada Pangan
LPEM UI Kritik Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen, Sebut Ada Indikasi “Halusinasi Statistik”
Terjadi Lagi! Kecelakaan di Tol Medan-Tebing Tinggi, 1 Penumpang Meninggal dan 3 Luka-luka
RI Akan Ekspor Pupuk ke Australia di Tengah Gejolak Global, Mentan Sebut Stok Nasional Surplus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru