BREAKING NEWS
Rabu, 05 Agustus 2026

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Otorita IKN Langsung Buka Suara

Adelia Syafitri - Jumat, 15 Mei 2026 08:51 WIB
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Otorita IKN Langsung Buka Suara
Istana Garuda dan Istana Negara jadi spot wisata Instagrammable sekaligus favorit pengunjung Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: Dok. OIKN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa status ibu kota negara Indonesia hingga saat ini masih berada di Jakarta. Penegasan itu disampaikan MK usai menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023.

Menanggapi putusan itu, Otorita IKN menyatakan menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.

Baca Juga:

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw mengatakan putusan MK justru memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Nusantara baru berlaku efektif setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres).

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Troy, Jumat (15/5/2026).

Meski demikian, Troy memastikan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Saat ini, progres pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, hingga ekosistem bisnis dan pelayanan publik disebut terus mengalami perkembangan positif.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing," katanya.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan permohonan gugatan muncul karena adanya anggapan ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 yang dinilai menimbulkan ketidakjelasan status ibu kota negara.

Namun, Mahkamah menilai pemindahan ibu kota negara baru efektif berlaku setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa waktu pemindahan ibu kota negara sepenuhnya bergantung pada penetapan Keputusan Presiden tersebut.

"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan Keputusan Presiden dimaksud," ujar Adies.

Dengan putusan itu, MK menyatakan dalil pemohon yang menilai aturan UU IKN bertentangan dengan konstitusi tidak beralasan menurut hukum.*

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Putusan MK Bikin Jelas: Ibu Kota RI Masih Jakarta, Belum Pindah ke IKN
DPR Tegaskan Putusan MK soal Status Jakarta Tak Hentikan Pembangunan IKN Nusantara
Pemko Tanjungbalai Dorong SDM Unggul di Hardiknas 2026, Sejalan Visi Prabowo Subianto
200 Lebih Santri Alwashliyah Gading Khatam Al-Qur’an di Peringatan Hardiknas 2026, Pemko Tanjungbalai Fokus Cetak Generasi Berkarakter
Peringatan Hardiknas 2026 di Labusel, Bupati Fery: Pendidikan Kunci Kemajuan Bangsa
Mahasiswa Soroti Kenaikan UKT di PTN, Sebut Jangan Sampai Kuliah Harus Bayar Pakai Pinjol
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru