BREAKING NEWS
Senin, 18 Mei 2026

Eks Pimpinan KPK Kritik Monopoli BPK dalam Hitung Kerugian Negara

Johan - Senin, 18 Mei 2026 16:17 WIB
Eks Pimpinan KPK Kritik Monopoli BPK dalam Hitung Kerugian Negara
Gedung BPK RI. (Foto: Liputan6Yoppy Renato)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, mengkritik wacana penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi yang hanya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Amien, penghitungan kerugian negara tidak boleh dimonopoli satu lembaga karena dapat memunculkan persoalan baru dalam proses peradilan tindak pidana korupsi.

"Penghitungan kerugian keuangan negara untuk keperluan peradilan pidana korupsi secara praktis tidak boleh dimonopoli oleh BPK," ujar Amien dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI, Senin (18/5/2026).

Baca Juga:

Amien menilai, proses penyidikan hingga persidangan kasus korupsi membutuhkan kehadiran ahli yang mampu menghitung kerugian negara langsung di lapangan. Hal itu dinilai sulit dilakukan apabila hanya mengandalkan auditor BPK maupun BPKP.

Ia mencontohkan banyak kasus korupsi di daerah dengan nilai kerugian relatif kecil, namun berdampak besar bagi masyarakat setempat.

"Kalau penyidikannya di kabupaten, BPK sanggup enggak menyediakan orangnya? Saya yakin enggak bisa," katanya.

Menurut Amien, Surat Edaran Kejaksaan Agung yang membuka ruang bagi lebih banyak pihak untuk menghitung kerugian negara justru lebih relevan diterapkan dalam praktik penegakan hukum.

Selain itu, Amien juga mengkritik metode penghitungan kerugian negara yang selama ini dilakukan BPK. Ia bahkan menyebut beberapa penghitungan yang dilakukan tidak akurat.

"Cara menghitung kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK banyak ngawurnya juga," ujarnya.

Amien menegaskan, yang seharusnya menjadi fokus utama bukan hanya lembaga mana yang berwenang menghitung kerugian negara, melainkan standar dan metode penghitungan yang digunakan.

Menurutnya, dalam KUHAP, alat bukti berupa keterangan ahli berasal dari individu, bukan institusi tertentu.

"Ahli itu seseorang, bukan institusi. Ahli itu bukan BPK," tegasnya.

Ia khawatir apabila penghitungan kerugian negara hanya boleh dilakukan satu lembaga negara, maka terdakwa korupsi tidak lagi memiliki ruang menghadirkan ahli pembanding di persidangan.

"Kalau itu terjadi, terdakwa tidak punya hak lagi mengajukan ahli," katanya.

Amien pun mengingatkan kondisi tersebut berpotensi membuat sistem peradilan pidana Indonesia dipandang tidak adil di mata internasional.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menggelar pembahasan terkait harmonisasi aturan antara Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP Nasional guna menghindari multitafsir soal lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.*

(k/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diperiksa 5 Jam di KPK, Heri Black Bungkam soal Kasus Bea Cukai
Guru Besar Unpad Minta DPR Revisi Total UU Tipikor, Singgung Kasus Nadiem Makarim dan Tom Lembong
Eks Menag Ad Interim Era Jokowi Muhadjir Effendy Dipanggil KPK Terkait Skandal Kuota Haji 2023–2024
LHKPN Terbaru Gibran: Harta Wapres Kini Tembus Rp27,9 Miliar
Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Diduga Terima Duit Suap Impor dan Cukai
Ombudsman Soroti Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Rp27 M, Diduga Tak Wajar dan Berpotensi Mark Up
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru