Hendak Terbang ke NTB, Pria Asal Aceh Tertangkap Bawa 1 Kilogram Sabu di Bandara Silangit
TAPANULI UTARA Petugas Bandara Silangit bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI memutuskan final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tidak akan diulang. Keputusan tersebut diambil setelah kedua sekolah finalis menyatakan menerima hasil perlombaan.
Ketua Badan Sosialisasi MPR RI, Abraham Liyanto, mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi dari SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas yang menolak pelaksanaan ulang final lomba.
"Mereka sama-sama mendukung untuk tidak perlu ada lomba ulang, dan oleh karena itu, hari ini kita rapat dengan pimpinan MPR lengkap, memutuskan bahwa kita mengikuti apa yang sudah disampaikan oleh kedua sekolah ini," kata Abraham, Senin (18/5/2026).Baca Juga:
Ia menjelaskan, SMAN 1 Pontianak telah lebih dulu menyampaikan sikap pada Kamis (14/5), disusul SMAN 1 Sambas pada Jumat (15/5) yang juga menolak adanya final ulang.
Menurut Abraham, sikap kedua sekolah tersebut mencerminkan nilai-nilai Empat Pilar MPR yang dijunjung dalam kompetisi tersebut, seperti toleransi, persatuan, demokrasi, dan keadilan.
"Kita menilai bahwa yang disampaikan dalam pernyataan kedua sekolah ini betul-betul sudah mengimplementasikan pelajaran Empat Pilar itu sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, SMAN 1 Pontianak menyatakan tidak keberatan dengan hasil lomba dan mendukung SMAN 1 Sambas sebagai wakil Kalimantan Barat di tingkat nasional.
Sekolah tersebut juga menegaskan tidak berniat membatalkan hasil lomba, melainkan hanya meminta klarifikasi atas proses penilaian yang sempat dipersoalkan.
"SMAN 1 Pontianak tidak memiliki maksud untuk menganulir hasil lomba, melainkan semata-mata untuk memperoleh kejelasan," ujar pihak sekolah.
Dengan keputusan ini, MPR memastikan tidak ada pelaksanaan ulang final LCC 4 Pilar Kalbar dan hasil lomba dinyatakan tetap sah.*
(d/dh)
TAPANULI UTARA Petugas Bandara Silangit bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jen
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Sikap Plt. Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara, dr. Yufly Yanza, menjadi sorotan setelah dinilai belum membe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menghadiri pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 2026 yang digelar di Komple
PEMERINTAHAN
JAKARTA Dunia pers Indonesia kembali berduka. Wartawan senior sekaligus Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membantah informasi yang beredar di media sosial yang mengaitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara setelah dinyatakan terbuk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. OK. Saidin, SH, M.Hum, angkat bicara terkait
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehSutrisno PangaribuanKOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar akrobat politik dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
OPINI
MEDAN Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) menolak keras wacana yang mengusulkan pengemudi ojek daring (ojol) dikategorikan sebagai p
NASIONAL
JAKARTA Safari politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan berlanjut ke Jawa Tengah setelah rangkaian kunjungan ke sejumlah daera
POLITIK