Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Program tersebut kemudian diperkuat melalui Instruksi Gubernur Aceh tentang Gerakan Aceh Berwakaf yang diterbitkan pada 25 Juli 2025.
Menurut dia, GAB merupakan upaya pemerintah bersama masyarakat untuk mengembalikan peran strategis wakaf dalam pembangunan sosial dan ekonomi umat di Aceh.
"Gerakan Aceh Berwakaf merupakan manifestasi kesadaran pemerintah tentang pentingnya sektor wakaf jika dikelola dengan baik dan produktif," kata Fahmi.
Ia menambahkan, salah satu kunci keberhasilan program tersebut berada pada peran Baitul Mal Gampong sebagai lembaga yang mengelola aset wakaf di tingkat desa.
Keberadaan BMG sendiri diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal yang kemudian direvisi melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam qanun tersebut, BMG diberi tugas mengelola zakat, wakaf, dan harta keagamaan lainnya sesuai prinsip syariat Islam.
Namun, Fahmi mengakui masih banyak gampong di Aceh yang belum membentuk BMG.
Karena itu, Gubernur Aceh melalui Instruksi Gerakan Aceh Berwakaf meminta pemerintah kabupaten dan kota mempercepat pembentukan serta penguatan kelembagaan BMG.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Sekretariat BMA, Saifullah, mengatakan bimbingan teknis yang digelar bertujuan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme para nazir wakaf di tingkat gampong.
"Hasil yang diharapkan adalah lahirnya nazir yang amanah, profesional, serta mampu mengelola dan memberdayakan aset wakaf secara optimal," ujarnya.
Bimbingan teknis tersebut diikuti perwakilan BMG dari 23 gampong di Aceh dengan total 46 peserta.
Kegiatan diisi penyajian materi, dialog, dan diskusi bersama sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Bappeda Aceh, Prof. Al Yasa Abubakar, Shafwan Bendadeh, Damanhur Abbas, serta Prof. Armiadi Musa.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.