Kemarau Panjang Hantam Tanjab Timur, Warga Perdalam Sumur demi Bertahan Dapatkan Air Bersih
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
SURABAYA — Pemerintah Indonesia menegaskan tidak ada larangan terhadap kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi.
Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Surabaya, Selasa, 19 Mei 2026.
Yusril menekankan pemerintah tetap menghormati kebebasan berekspresi dan kebebasan berkesenian, termasuk karya film yang diproduksi para seniman.Baca Juga:
Ia menyebut karya seni merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin negara.
"Pemerintah menghormati kebebasan berkreasi bagi para seniman dan menghormati kebebasan berekspresi menyatakan pendapat dan pikiran seperti yang dituangkan dalam film itu," kata Yusril.
Meski demikian, ia menyoroti isu yang diangkat dalam film dokumenter tersebut, khususnya terkait Papua.
Yusril menegaskan Papua merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan proses referendum di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Papua itu bergabung ke Republik Indonesia berdasarkan referendum yang dilaksanakan oleh PBB dan kita tidak pernah menjajah Papua," ujarnya.
Menurut Yusril, pemerintah telah menjalankan sejumlah program pembangunan di Papua sejak masa pemerintahan sebelumnya, termasuk program ketahanan pangan dan energi yang berbasis kajian mendalam.
Namun ia mengakui masih terdapat potensi persoalan di lapangan, termasuk konflik kepentingan terkait tanah ulayat masyarakat adat.
"Sebenarnya sudah melakukan kajian yang mendalam terhadap hal itu tapi juga tidak menutup kemungkinan terjadinya ekses di lapangan misalnya terjadi konflik kepentingan dengan tanah ulayat masyarakat di Papua," katanya.
Film dokumenter Pesta Babi sendiri disutradarai Dandhy Laksono dan mengangkat berbagai isu di Papua Selatan, mulai dari deforestasi, perusakan lingkungan, hak ulayat, hingga dugaan militerisasi di wilayah Merauke, Boven Digoel, dan Mappi.
Yusril menilai pemerintah akan menjadikan kritik dalam film tersebut sebagai bahan evaluasi.
Namun ia meminta pihak pembuat film juga memberikan penjelasan agar tidak terjadi salah tafsir di masyarakat, khususnya terkait istilah "Pesta Babi".
"Pemerintah sering dituntut untuk terbuka, pemerintah tidak boleh menutup diri hanya dengan alasan otoritas. Sepertinya juga para seniman para pencipta juga tidak boleh berdiam diri, tidak menjelaskan hanya berbalik berlindung di balik kebebasan berkreasi," ujarnya.*
(tm/ad)
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
ACEH BESAR Kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Besar semakin mengkhawatirkan. Selain mengancam sektor pertanian,
PERISTIWA
SURAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat perlindungan, kesejahteraan,
NASIONAL
PAPUA Prajurit TNI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan misi kemanusiaan di wilayah terpencil. Di tengah medan pegunungan y
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman meminta proses pengisian kekosongan Anggota Ombudsman Republik Indonesia tidak sek
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan jauh lebih baik dibandingkan tah
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) masih menginvestigasi penyebab dugaan keracunan yang menimpa 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Jawa Te
KESEHATAN
JAKARTA Harga logam mulia berupa emas diperkirakan masih akan bergerak fluktuatif pada perdagangan pekan depan. Pergerakan ini didorong ol
EKONOMI
JAKARTA Tiga tim telah resmi tersingkir dari ASEAN Championship 2026 atau Piala AFF 2026, terdiri dari dua tim di Grup A dan satu tim di G
OLAHRAGA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara (suspend) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi usai kasus dugaan k
PERISTIWA