Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa pembangunan hunian tetap (huntap) komunal bagi penyintas bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan dipercepat dengan memastikan ketersediaan lahan yang aman dari risiko bencana.
Tito menyebutkan, sebagian besar huntap yang telah selesai saat ini merupakan hunian tetap berbasis in-situ atau dibangun kembali di lokasi semula oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Namun, untuk huntap komunal yang akan dibangun oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pemerintah masih melakukan proses peninjauan lahan secara ketat.Baca Juga:
"Jadi harus disiapkan tanah yang aman, jangan di lokasi semula. Nantinya perlu pengecekan dari Badan Geologi untuk memastikan keamanannya," kata Tito usai rapat kerja Satgas PRR dengan Satgas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5).
Menurut Tito, aspek keamanan menjadi prioritas utama agar hunian yang dibangun tidak kembali terdampak bencana di masa mendatang.
Karena itu, pemerintah akan melibatkan Badan Geologi dalam proses verifikasi kelayakan lahan.
Ia juga menegaskan perlunya koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup, serta dukungan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan lahan yang sebagian berstatus Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.
"Kita perlu dukungan dari Kementerian ATR/BPN, Danantara, Kementerian Lingkungan Hidup untuk penyiapan lahan, ditambah komitmen dari pemerintah daerah," ujarnya.
Pembangunan huntap merupakan bagian dari Rencana Induk (Renduk) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Program tersebut menjadi peta jalan pemulihan pascabencana periode 2026–2028 berdasarkan usulan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait.
Secara keseluruhan, renduk memuat 11.512 program dengan total anggaran mencapai Rp100,166 triliun, yang terbagi dalam tiga tahun anggaran, yakni Rp38,9 triliun pada 2026, Rp32,9 triliun pada 2027, dan Rp28,2 triliun pada 2028.
Untuk sektor hunian tetap, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp7,4 triliun dengan target penyelesaian paling lambat pada 2027.
Meski demikian, pemerintah mendorong percepatan pembangunan agar para penyintas tidak terlalu lama tinggal di hunian sementara (huntara).*
(ad)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL