Senam Bersama di Banda Aceh, Sekda M. Nasir Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tidak bertentangan dengan ketentuan syariah Islam.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa penggunaan APBN melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) untuk pembelian hewan kurban memiliki dasar hukum yang dapat dibenarkan secara fikih, selama ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat.
"Secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah)," ujar Asrorun Niam, Rabu, 27 Mei 2026.Baca Juga:
Ia menjelaskan, dalam perspektif fikih, pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki landasan historis, di mana negara berperan sebagai pengelola kemaslahatan publik melalui mekanisme Baitul Mal, yang dalam konteks modern direpresentasikan oleh APBN.
Menurutnya, kurban yang dilakukan melalui anggaran negara pada dasarnya merupakan bentuk ibadah sosial yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.
"Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar'i," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara menyebut Presiden Prabowo membeli sebanyak 1.098 ekor sapi yang akan didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia pada Iduladha 2026.
Total anggaran yang digunakan disebut mencapai sekitar Rp100 miliar dan bersumber dari APBN melalui program Bantuan Kemasyarakatan Presiden.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan sapi-sapi tersebut dibeli dari peternak lokal dengan variasi harga sesuai bobot dan wilayah, serta telah memenuhi syarat kesehatan dan ketentuan syariat Islam.
Namun, di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak mengetahui detail penggunaan APBN dalam program tersebut dan meminta konfirmasi kepada pihak Sekretariat Negara.
Sementara itu, Partai Gerindra menegaskan bahwa program tersebut sah secara hukum karena masuk dalam skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang memiliki dasar anggaran resmi dalam APBN dan bukan merupakan dana pribadi presiden.
Pemerintah menyebut distribusi sapi kurban tersebut telah menjangkau seluruh kabupaten dan kota di Indonesia sebagai bagian dari program sosial negara pada momentum Iduladha.*
(tm/ad)
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mendorong semakin tingginya kebutuhan tenaga ahli di
PENDIDIKAN
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Sibolga Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Api yang membakar kaw
PERISTIWA
MEDAN Polres Samosir mengamankan dua personelnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua ang
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Brigade Kartini AMPI (DPD BKA) Kota Binjai terus menjalankan kegiatan sosial melalui program Jumat Berkah.
NASIONAL
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate atau yang dikenal se
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PTPN I Regional 1 mengungkap dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berkedok program cetak sawah di areal Hak Gu
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian menutup sementara operasional pasar malam yang berada di Jalan Perhubungan Simpang Beo, Desa Lau Dendang, Kecamatan Per
PERISTIWA
SAMOSIR Dua anggota Polres Samosir diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan Aipda ES d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai aktivitas politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi)
POLITIK