BREAKING NEWS
Minggu, 21 Juni 2026

Polemik Ekspor Elemenit Babel Memanas, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tekanan Saksi dan Prosedur Penegakan Hukum

gusWedha - Minggu, 21 Juni 2026 12:55 WIB
Polemik Ekspor Elemenit Babel Memanas, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tekanan Saksi dan Prosedur Penegakan Hukum
Poltak Silitonga SH MH (Kuasa Hukum PT PMM). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Polemik penanganan perkara dugaan pelanggaran ekspor elemenit yang menyeret PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM) kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum perusahaan menilai terdapat sejumlah langkah aparat penegak hukum yang dinilai perlu dievaluasi dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, Minggu (21/6/2026).

Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mempertanyakan metode penanganan perkara, termasuk kabar penjemputan Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, oleh tim Satgas PKH Kejaksaan Agung RI. Ia menilai, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait penerapan prinsip profesionalitas dan prosedur hukum yang semestinya dijalankan.

"Kalau memang diperlukan keterangannya, ada mekanisme yang sudah diatur dalam hukum. Pemanggilan resmi adalah prosedur yang lazim dilakukan," kata Poltak kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Baca Juga:

Poltak menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun ia menilai, sejumlah informasi yang diterima terkait pemeriksaan saksi hingga larut malam perlu menjadi perhatian.

Menurutnya, terdapat saksi dari kalangan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang diperiksa hingga dini hari dan disebut mengalami tekanan psikologis dalam proses pemeriksaan.

"Kami mendapat informasi ada saksi diperiksa sampai pukul 02.00 WIB. Pertanyaan yang diajukan berulang dan cenderung mengarah pada dugaan suap," ujarnya.

Ia juga membantah adanya dugaan praktik suap dalam proses ekspor elemenit yang dilakukan kliennya. Poltak menyebut seluruh kegiatan ekspor telah melalui prosedur dan pengujian oleh lembaga yang berwenang.

"Tidak ada suap menyuap. Semua proses dilakukan sesuai regulasi dan hasil uji laboratorium dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Lebih lanjut, Poltak juga menyoroti adanya dugaan ketidakseimbangan perlakuan terhadap perusahaan lain dalam kasus serupa. Ia meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

"Kami hanya meminta perlakuan yang sama di hadapan hukum," katanya.

Kasus ini mencuat setelah PT PMM diduga mengekspor elemenit yang dikaitkan dengan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) bernilai ekonomi tinggi. Namun pihak perusahaan membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa material telah melalui proses verifikasi resmi.

Poltak pun mendorong Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk mengevaluasi proses penanganan perkara agar tetap sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Penegakan hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan sumber ketakutan," ujarnya.*

(dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Refly Harun Kritik Dukungan Peradi atas Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
KSP Ungkap Polemik SPPG Berhenti Operasi, BGN Akan Ditata Ulang
Heboh Biaya Hotel AFF U-19, PSSI dan Pemkot Medan Saling Berbeda Pernyataan
Viral Penilaian LCC MPR Kalbar Tuai Protes, MPR Akhirnya Putuskan Final Diulang
DPR Soroti Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’, Puan: Akan Panggil Komisi Terkait untuk Klarifikasi
Roy Suryo Ragukan Berkas Kasus Ijazah Jokowi Bisa P21, Ketum Jokowi Mania Sebut Pernyataan Itu Menyesatkan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru