Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dewan Pers, kata Dahlan, mengapresiasi rencana pemerintah melalui Kementerian Hukum untuk merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penguatan perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik melalui skema royalti.
Dalam skema tersebut, setiap penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial wajib mendapatkan izin dari pemilik hak ekonomi, yaitu perusahaan media, dan disertai pembayaran royalti.
"Karena dia memiliki hak ekonomi, maka semua penggunaan untuk tujuan komersial itu wajib harus mendapatkan izin dari pemilik hak ekonomi. Nah, atas izin itulah pengguna karya jurnalistik harus membayar royalti," jelasnya.
Dewan Pers menegaskan bahwa selama ini karya jurnalistik belum diposisikan sebagai produk dengan nilai ekonomi yang melekat secara hukum.
Padahal, menurut mereka, perubahan ekosistem digital menuntut adanya penyesuaian regulasi agar keberlanjutan industri media tetap terjaga.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.